Metodologi perkembangan fiqih merupakan suatu kajian yang membahas tentang bagaimana ilmu fiqih berkembang dari masa ke masa. Fiqih merupakan ilmu yang mempelajari tentang pemahaman ayat yang ada dalam Al-qur’an serta hadits yang dikaitkan tengan hukum-hukum syari’at yang di interpretasikan oleh para ulama mengenai ayat Al-qur’an dan hadits ahkam. Secara sederhananya, fiqih merupakan ketentuan-ketentuan hukum tentang syari’at agama yang mencakup perilaku manusia kepada Allah serta manusia dengan sesama manusia. Hukum yang dimaksud yaitu tentang amaliayyah (perbuatan manusia) yang mengenai tentang ibadah, muamalah, nikah, waris, jinayah dan siyasah dan lain-lain. Sedangkan Ilmu fiqih merupakan ilmu yang mempelajari tentang hukum syariat yang berhubungan dengan manusia.[i]
Â
Beberapa hal yang perlu dibahas terlebih dahulu di dalam metodologi perkembangan fiqih ini yaitu;
Â
a.. Periode-periode dalam perkembangan fiqih dibagi menjadi beberapa periode, yaitu periode Nabi Muhammad SAW, sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in dan imam mujtahid. Setiap periodenya memiliki yurisprudensinya masing-masing
b. Dinamika yurisprudensi dalam setiap periode : setiap periode memiliki dinamika yurisprudensi yang berbeda-beda. Pada periode Nabi Muhammad hukum syari’at ditetapkan langsung oleh beliau. Pada periode sahabat, mereka melakukan ijtihad dan memberikan fatwa dengan tetap mengacu pada hukum periode pertama. Sedangkan pada periode tabi’in, tabi’tabi’in dan imam mujtahid muncul berbagai berbagai mazhab fiqih yang berbeda-beda.
c. Kodifikasi fiqih : pada masa tertentu, terjadi kodifikasi fiqih yang bertujuan untuk mengumpulkan dan  menyusun hukum-hukum syari’at yang telah ditetapkan. Salah satu contohnya adalah kitab Muwattha’ karya Imam Malik
d. Perkembangan fiqih di zaman modern : dalam zaman modern, pengembangan fiqih tidak hanya bertkutat pada aspek fiqih oriented, tetapi juga pada pengembangan dibidang aspek metodologi ushul fiqh.
Â
Dalam ruang lingkupnya fiqih tidak terlepas dari bagaimana cara pengambilan dalil dalam menentukan atau mengartikannya. Maka di dalamnya juga harus dipelajari tentang ushul Fiqih. Ushul fiqih merupakan proses bagaimana cara pengambilan dalil dalam terbentuk suatu hukum.
Â