Mohon tunggu...
Muhammad Semman
Muhammad Semman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hobi kadang suka Nyayi, iseng membuat kata-kata. saya juga orangnya rajin dalam mengerjakan tugas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metodologi Perkembangan Fiqih

19 Juni 2023   20:47 Diperbarui: 22 Juni 2023   18:05 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Metodologi perkembangan fiqih merupakan suatu kajian yang membahas tentang bagaimana ilmu fiqih berkembang dari masa ke masa. Fiqih merupakan ilmu yang mempelajari tentang pemahaman ayat yang ada dalam Al-qur’an serta hadits yang dikaitkan tengan hukum-hukum syari’at yang di interpretasikan oleh para ulama mengenai ayat Al-qur’an dan hadits ahkam. Secara sederhananya, fiqih merupakan ketentuan-ketentuan hukum tentang syari’at agama yang mencakup perilaku manusia kepada Allah serta manusia dengan sesama manusia. Hukum yang dimaksud yaitu tentang amaliayyah (perbuatan manusia) yang mengenai tentang ibadah, muamalah, nikah, waris, jinayah dan siyasah dan lain-lain. Sedangkan Ilmu fiqih merupakan ilmu yang mempelajari tentang hukum syariat yang berhubungan dengan manusia.[i]

 

Beberapa hal yang perlu dibahas terlebih dahulu di dalam metodologi perkembangan fiqih ini yaitu;

 

a.. Periode-periode dalam perkembangan fiqih dibagi menjadi beberapa periode, yaitu periode Nabi Muhammad SAW, sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in dan imam mujtahid. Setiap periodenya memiliki yurisprudensinya masing-masing

b. Dinamika yurisprudensi dalam setiap periode : setiap periode memiliki dinamika yurisprudensi yang berbeda-beda. Pada periode Nabi Muhammad hukum syari’at ditetapkan langsung oleh beliau. Pada periode sahabat, mereka melakukan ijtihad dan memberikan fatwa dengan tetap mengacu pada hukum periode pertama. Sedangkan pada periode tabi’in, tabi’tabi’in dan imam mujtahid muncul berbagai berbagai mazhab fiqih yang berbeda-beda.

c. Kodifikasi fiqih : pada masa tertentu, terjadi kodifikasi fiqih yang bertujuan untuk mengumpulkan dan  menyusun hukum-hukum syari’at yang telah ditetapkan. Salah satu contohnya adalah kitab Muwattha’ karya Imam Malik

d. Perkembangan fiqih di zaman modern : dalam zaman modern, pengembangan fiqih tidak hanya bertkutat pada aspek fiqih oriented, tetapi juga pada pengembangan dibidang aspek metodologi ushul fiqh.

 

Dalam ruang lingkupnya fiqih tidak terlepas dari bagaimana cara pengambilan dalil dalam menentukan atau mengartikannya. Maka di dalamnya juga harus dipelajari tentang ushul Fiqih. Ushul fiqih merupakan proses bagaimana cara pengambilan dalil dalam terbentuk suatu hukum.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun