Mohon tunggu...
Muhammad Satria Hilmi
Muhammad Satria Hilmi Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan hukum

Saya adalah seorang konsultan hukum, yang kesehariannya bekerja di kantor Law Firm dan untuk konten yang saya tulis di Kompasiana terkait edukasi hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Kasus Korupsi Dihentikan Bila Terdakwa Mengembalikan Kerugian Negara?

22 September 2023   20:23 Diperbarui: 22 September 2023   20:34 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Kerugian keuangan negara

2. Suap-menyuap

3. Penggelapan dalam jabatan

4. Pemerasan

5. Perbuatan curang

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan

7. Gratifikasi  

Terkait pertanyataan apakah kasus korupsi dhentikan bila Terdakwa mengembalikan kerugian negara, hal itu telah diatur secara jelas dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :

"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak mengahapuskan dipidanya pelaku tindak pidana". 

Hal ini karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan sebelum putusan. Menurut analisa penulis, mengembalikan kerugian negara hanya dapat sebagai alasan yang meringankan bagi terdakwa untuk meminta  keringanan vonis putusan kepada hakim. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun