Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi Â
Terkait pertanyataan apakah kasus korupsi dhentikan bila Terdakwa mengembalikan kerugian negara, hal itu telah diatur secara jelas dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
"Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak mengahapuskan dipidanya pelaku tindak pidana".Â
Hal ini karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan sebelum putusan. Menurut analisa penulis, mengembalikan kerugian negara hanya dapat sebagai alasan yang meringankan bagi terdakwa untuk meminta keringanan vonis putusan kepada hakim.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H