Hal ini karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan sebelum putusan. Menurut analisa penulis, mengembalikan kerugian negara hanya dapat sebagai alasan yang meringankan bagi terdakwa untuk meminta keringanan vonis putusan kepada hakim.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!