Mohon tunggu...
Muhammad Satria Hilmi
Muhammad Satria Hilmi Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan hukum

Saya adalah seorang konsultan hukum, yang kesehariannya bekerja di kantor Law Firm dan untuk konten yang saya tulis di Kompasiana terkait edukasi hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Kasus Korupsi Dihentikan Bila Terdakwa Mengembalikan Kerugian Negara?

22 September 2023   20:23 Diperbarui: 22 September 2023   20:34 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal ini karena perbuatan korupsinya sudah terjadi meski akhirnya uang hasil korupsinya dikembalikan sebelum putusan. Menurut analisa penulis, mengembalikan kerugian negara hanya dapat sebagai alasan yang meringankan bagi terdakwa untuk meminta  keringanan vonis putusan kepada hakim. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun