Mohon tunggu...
Muhammad Saputra
Muhammad Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Musyarakah dalam Perbankan Syariah

17 Desember 2023   21:47 Diperbarui: 18 Desember 2023   00:33 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank syariah tetap mengharuskan nasabah untuk memberikan jaminan untuk melindungi kepentingan bank dalam kontrak musyarakah.Sebagaimana kontrak musyarakah yang dilakukan oleh Faisal Islamic Bank of Egypt bahwa: "pihak pertama (bank) mempunyai hak untuk meminta kepada pihak kedua (dalam kasus bila jaminan yang telah diberikan kepada pihak pertama tidak cukup). Ini dilakukan dalam 1 minggu setelah memberikan peringatan kepada pihak kedua tanpa keberatan atau penundaan". Bentuk jaminan yang diminta oleh bank-bank syariah dari nasabah meliputi:

1. Berupa cek yang nasabah serahkan kepada bank. Jumlah cek nilainya sama dengan investasi bank dalam kontrak musyarakah. Bank tidak menggunakan cek tersebut kecuali kalau nasabah melakukan pelanggaran dari persyaratan dalam kontrak.

2. Rekening dan tanda pembayaran dari penjualan barang-barang musyarakah kepada pihak ketiga yang dilakukan berdasarkan pembayaran yang ditangguhkan, catatan tersebut harus disetorkan kepada bank.

3. Bank mempunyai hak untuk meminta catatan saldo keuangan, dokumen atau surat-surat perdagangan milik nasabah untuk disimpan oleh bank.

4. Bank menganggap dirinya sebagai pemilik barang-barang musyarakah mulai dari pembelian hingga penjualan barang-barang ini.

5. Apabila barang-barang musyarakah dijual kepada pihak ketiga dengan berdasarkan pada pembayaran yang ditangguhkan, pihak bank mempunyai hak untuk meminta nasabah sebagai penjamin dan memberikan jaminan secara mutlak kepada nasabah atas hutang yang diberikan kepada pihak ketiga. (Saeed, 2003: 119)

Jika dilihat dari perspektif fiqih, musyarakah hanya didasarkan atas unsur kepercayaan (trust) dan tidak dikenal adanya jaminan. Adapun jaminan yang diminta oleh Bank Syariah adalah untuk menjamin ketertiban dalam pengembalian dana dan mengantisipasi modal yang tidak kembali. Dalam menjalankan amanahnya, nasabah memberikan jaminan baik berupa akte tanah, BPKB kendaraan dan lain sebagainya. Adapun jaminan dapat dicairkan apabila nasabah benar-benar terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati dalam akad.

Implementasi musyarakah dalam perbankan syariah dapat dijumpai pada pembiayaan-pembiayaan seperti:

  • Pembiayaan Proyek Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut, dan setelah proyek itu selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
  •  Modal Ventura Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diaplikasikan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap

Sumber :

A. Mas’adi, Ghufron. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT Rsaja

Grafindo Persada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun