Mohon tunggu...
Muhammad Saif Hibatulloh
Muhammad Saif Hibatulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Menulis bukan hanya sekadar mengungkapkan pikiran dan perasaan, tetapi juga merupakan cara untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum Pertemuan 1-14

8 Desember 2024   21:18 Diperbarui: 8 Desember 2024   21:28 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

8. Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

Pada pemikiran ini, Max Weber fokus pada pengaruh kekuasaan terhadap hukum yang mana Pada hukumnya weber lebih kepada hukum modern yang yang dimana hukum semakin didasarkan pada prinsip prinsipa rasional dan birokrasi. Ia menjadikan hukum sebagai produk sosial, sedangkan HLA Hart mendefinisikan hukum sebagai sistem aturan yang terpisah dari moralitas.

9. Efektivitas Hukum

Suatu hukum dimasyarakat adalah aturan yang mengatur setiap perilaku dengan ketentuan di atur oleh penegak hukum dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Terkadang hukum itu bisa efektif karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya seperti faktor hukum itu sendiri, masyarakat, penegak hukum, sarana dan fasilitas, dan budaya. Kelima faktor ini memiliki peran yang saling berkaitan hingga menjadi sebuah hukum yang efektif. Peran masyarakat menjadi kunci utama Ketika hukum itu dapat berjalan dengan dukungan masyarakat hukum menjadi efektif. Efektivitas hukum adalah ketentuan dan aturan norma norma dapat dipatuhi dan diterapkan masyarakat.

10. Law and social control

Dalam memenuhi kebutuhan manusia maka ada hukum sebagai social control masyarakat. Tujuan adanya social control adalah untuk menyelaraskan stabilitas dengan perubahan dalam masyarakat. Sosial control memiliki dua sifat yakni preventif dan represif. Preventif Upaya pencegahan terhadap terjadinya gangguan kepastian dan keadilan. Represif mengembalikan keserasian antara hukum dan masyarakat. Dalam prosesnya sosial control di lakukan tanpa adanya paksaan. Tujuan sosial control dalam hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat. 

11. Socio Legal Studies

Pendeketan sosiolegal adalah altertatif yang menganalisis kajian doctrinal terhadap hukum, bertujuan mengembangkan pendekatan interdisipliner di sekolah hukum. Tantangan utama pendekatan ini adalah kurangnya relevansi dengan praktik hukum nyata karena sering terjebak dalam analisis teoritis tanpa mempertimbangkan implikasi praktis.

12. Hukum Progresif

adalah pendekatan hukum yang mengutamakan kepentingan masyarakat di atas aturan hukum formal dengan menggunakan logika dan hati nurani. Pendekatan ini muncul karena ketidakpuasan terhadap praktik ilmu hukum positif, terutama dalam era reformasi yang menunjukkan lemahnya kualitas penegakan hukum. Ciri utama hukum progresif adalah fleksibilitas mengikuti aspirasi masyarakat, bertujuan membawa kebahagiaan dan kesejahteraan. 

13. Pluralisme Hukum

Pluralisme hukum adalah keberadaan hukum formal yang berdampingan dengan hukum adat, agama, dan norma sosial, umum di negara dengan keragaman budaya, etnis, dan agama. Legal pluralisme muncul karena sejarah kolonial, keanekaragaman budaya, dan kebutuhan keadilan kontekstual. Tantangan yang dihadapi meliputi ketidakpastian hukum, benturan antar hukum, dan diskriminasi kelompok tertentu. Solusinya adalah menciptakan harmoni melalui hukum inklusif dan responsif yang dikelola oleh lembaga pemerintah.

14. Pendekatan Sosiologi Dalam Studi Hukum Islam

Pada pendekatan ini islam mencoba bagaimana konteks hukum islam dapat menyesuaikan diri atau mengalami perubahan seiring dengan perubahan sosial. Pendeketan ini berfokus pada nilai nilai islam yang beradaptasi dengan tantangan modernitas sepertim globalisasi, urbanisasi dan perubahan demografi. Penerapan dengan pendekatan sosiologi ini digunakan agar ajaran islam dapat memperkenalkan hukum islam menghadapai tantangan global yang seiring berubah setiap zaman.










Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun