8. Pemikiran Max Weber dan HLA Hart
Pada pemikiran ini, Max Weber fokus pada pengaruh kekuasaan terhadap hukum yang mana Pada hukumnya weber lebih kepada hukum modern yang yang dimana hukum semakin didasarkan pada prinsip prinsipa rasional dan birokrasi. Ia menjadikan hukum sebagai produk sosial, sedangkan HLA Hart mendefinisikan hukum sebagai sistem aturan yang terpisah dari moralitas.
9. Efektivitas Hukum
Suatu hukum dimasyarakat adalah aturan yang mengatur setiap perilaku dengan ketentuan di atur oleh penegak hukum dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Terkadang hukum itu bisa efektif karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya seperti faktor hukum itu sendiri, masyarakat, penegak hukum, sarana dan fasilitas, dan budaya. Kelima faktor ini memiliki peran yang saling berkaitan hingga menjadi sebuah hukum yang efektif. Peran masyarakat menjadi kunci utama Ketika hukum itu dapat berjalan dengan dukungan masyarakat hukum menjadi efektif. Efektivitas hukum adalah ketentuan dan aturan norma norma dapat dipatuhi dan diterapkan masyarakat.
10. Law and social control
Dalam memenuhi kebutuhan manusia maka ada hukum sebagai social control masyarakat. Tujuan adanya social control adalah untuk menyelaraskan stabilitas dengan perubahan dalam masyarakat. Sosial control memiliki dua sifat yakni preventif dan represif. Preventif Upaya pencegahan terhadap terjadinya gangguan kepastian dan keadilan. Represif mengembalikan keserasian antara hukum dan masyarakat. Dalam prosesnya sosial control di lakukan tanpa adanya paksaan. Tujuan sosial control dalam hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.Â
11. Socio Legal Studies
Pendeketan sosiolegal adalah altertatif yang menganalisis kajian doctrinal terhadap hukum, bertujuan mengembangkan pendekatan interdisipliner di sekolah hukum. Tantangan utama pendekatan ini adalah kurangnya relevansi dengan praktik hukum nyata karena sering terjebak dalam analisis teoritis tanpa mempertimbangkan implikasi praktis.
12. Hukum Progresif
adalah pendekatan hukum yang mengutamakan kepentingan masyarakat di atas aturan hukum formal dengan menggunakan logika dan hati nurani. Pendekatan ini muncul karena ketidakpuasan terhadap praktik ilmu hukum positif, terutama dalam era reformasi yang menunjukkan lemahnya kualitas penegakan hukum. Ciri utama hukum progresif adalah fleksibilitas mengikuti aspirasi masyarakat, bertujuan membawa kebahagiaan dan kesejahteraan.Â
13. Pluralisme Hukum
Pluralisme hukum adalah keberadaan hukum formal yang berdampingan dengan hukum adat, agama, dan norma sosial, umum di negara dengan keragaman budaya, etnis, dan agama. Legal pluralisme muncul karena sejarah kolonial, keanekaragaman budaya, dan kebutuhan keadilan kontekstual. Tantangan yang dihadapi meliputi ketidakpastian hukum, benturan antar hukum, dan diskriminasi kelompok tertentu. Solusinya adalah menciptakan harmoni melalui hukum inklusif dan responsif yang dikelola oleh lembaga pemerintah.
14. Pendekatan Sosiologi Dalam Studi Hukum Islam
Pada pendekatan ini islam mencoba bagaimana konteks hukum islam dapat menyesuaikan diri atau mengalami perubahan seiring dengan perubahan sosial. Pendeketan ini berfokus pada nilai nilai islam yang beradaptasi dengan tantangan modernitas sepertim globalisasi, urbanisasi dan perubahan demografi. Penerapan dengan pendekatan sosiologi ini digunakan agar ajaran islam dapat memperkenalkan hukum islam menghadapai tantangan global yang seiring berubah setiap zaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H