Nama: Muhammad Saif Hibatulloh
NIM: 222111303
Kelas: HES 5H
1. Sosiologi Hukum
Secara definisi, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok kelompok yang lain. Dan hukum adalah aturan yang bersifat mengikat dan mengatur tingkah perilaku masyarakat. Jadi, sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum dan gejala gejala sosial yang dianalisis secara analitis dan empiris.Â
2. Hukum dan Masyarakat
Hukum dan masyarakat memiliki keterkaitan yang berkesinambungan. Yang mana hukum itu mengatur perilaku masyarakat, sementara masyarakat mematuhi hukum yang ada.
3. Perbandingan Yuridis Empiris dan Normatif
Secara singkat yuridis empiris lebih mengedepankan penelitian lapangan untuk memahami hukum yang berlaku di masyarakat atau gambaran yang lebih realistis tentang bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan yuridis normatif berfokus pada analisis hukum positif yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.Â
4. Positivisme Hukum
Positivisme hukum adalah teori yang di populerkan oleh Hans kelsen di awal abad 19. Teori ini bilang bahwa hukum adalah representasi dari norma yang berarti keseharusan. Norma atau keseharusan itu mengatur perbuatan individu terhadap individu, individu terhadap kelompok, bahkan kelompok terhadap kelompok atas apa yang bisa karena hak, boleh atas izin, dikuasakan, dan yang diperintahkan. Maka sudah seharus nya segala peraturan yang mengatur rakyat haruslah dari, untuk, dan oleh rakyat.
5. Sosiologi Yurisprudensi
Sosiologi yurisprudensi adalah cabang ilmu hukum yang mengkaji hukum dalam konteks sosialnya, yaitu bagaimana hukum berfungsi, diterapkan, dan memengaruhi masyarakat. Jadi tujuannya adalah untuk mengungkap realitas hukum di lapangan, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih nyata tentang peran hukum dalam kehidupan sosial.Â
6. Mazhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme)
Utilitarianisme, dipelopori oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, menekankan kemanfaatan sebagai dasar kebahagiaan manusia. Dalam hukum, pendekatan ini menilai efektivitas hukum berdasarkan seberapa besar hukum tersebut meningkatkan kesejahteraan sosial. Sementara itu, living law menganggap hukum sebagai entitas yang hidup dan dinamis, mencerminkan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat. Hukum tidak hanya terdiri dari aturan tertulis, tetapi juga beradaptasi dengan konteks sosial yang berkembang.Â
7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun
Durkheim menekankan fakta sosial sebagai elemen luar yang mempengaruhi individu, termasuk norma dan kepercayaan kolektif. Dia membedakan antara solidaritas mekanik (dalam masyarakat sederhana) dan solidaritas organik (dalam masyarakat kompleks) yang muncul akibat pembagian kerja. Sementara Ibnu Khaldun, di sisi lain, dikenal dengan konsep 'ashabiyah, yang menjelaskan solidaritas sosial dalam masyarakat. Dia membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan: primitif, pedesaan, dan kota, serta menekankan pentingnya faktor ekonomi dalam perkembangan peradaban.Â
8. Pemikiran Max Weber dan HLA Hart
Pada pemikiran ini, Max Weber fokus pada pengaruh kekuasaan terhadap hukum yang mana Pada hukumnya weber lebih kepada hukum modern yang yang dimana hukum semakin didasarkan pada prinsip prinsipa rasional dan birokrasi. Ia menjadikan hukum sebagai produk sosial, sedangkan HLA Hart mendefinisikan hukum sebagai sistem aturan yang terpisah dari moralitas.
9. Efektivitas Hukum
Suatu hukum dimasyarakat adalah aturan yang mengatur setiap perilaku dengan ketentuan di atur oleh penegak hukum dan harus dipatuhi oleh masyarakat. Terkadang hukum itu bisa efektif karena ada beberapa faktor yang mempengaruhinya seperti faktor hukum itu sendiri, masyarakat, penegak hukum, sarana dan fasilitas, dan budaya. Kelima faktor ini memiliki peran yang saling berkaitan hingga menjadi sebuah hukum yang efektif. Peran masyarakat menjadi kunci utama Ketika hukum itu dapat berjalan dengan dukungan masyarakat hukum menjadi efektif. Efektivitas hukum adalah ketentuan dan aturan norma norma dapat dipatuhi dan diterapkan masyarakat.
10. Law and social control
Dalam memenuhi kebutuhan manusia maka ada hukum sebagai social control masyarakat. Tujuan adanya social control adalah untuk menyelaraskan stabilitas dengan perubahan dalam masyarakat. Sosial control memiliki dua sifat yakni preventif dan represif. Preventif Upaya pencegahan terhadap terjadinya gangguan kepastian dan keadilan. Represif mengembalikan keserasian antara hukum dan masyarakat. Dalam prosesnya sosial control di lakukan tanpa adanya paksaan. Tujuan sosial control dalam hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.Â
11. Socio Legal Studies
Pendeketan sosiolegal adalah altertatif yang menganalisis kajian doctrinal terhadap hukum, bertujuan mengembangkan pendekatan interdisipliner di sekolah hukum. Tantangan utama pendekatan ini adalah kurangnya relevansi dengan praktik hukum nyata karena sering terjebak dalam analisis teoritis tanpa mempertimbangkan implikasi praktis.
12. Hukum Progresif
adalah pendekatan hukum yang mengutamakan kepentingan masyarakat di atas aturan hukum formal dengan menggunakan logika dan hati nurani. Pendekatan ini muncul karena ketidakpuasan terhadap praktik ilmu hukum positif, terutama dalam era reformasi yang menunjukkan lemahnya kualitas penegakan hukum. Ciri utama hukum progresif adalah fleksibilitas mengikuti aspirasi masyarakat, bertujuan membawa kebahagiaan dan kesejahteraan.Â
13. Pluralisme Hukum
Pluralisme hukum adalah keberadaan hukum formal yang berdampingan dengan hukum adat, agama, dan norma sosial, umum di negara dengan keragaman budaya, etnis, dan agama. Legal pluralisme muncul karena sejarah kolonial, keanekaragaman budaya, dan kebutuhan keadilan kontekstual. Tantangan yang dihadapi meliputi ketidakpastian hukum, benturan antar hukum, dan diskriminasi kelompok tertentu. Solusinya adalah menciptakan harmoni melalui hukum inklusif dan responsif yang dikelola oleh lembaga pemerintah.
14. Pendekatan Sosiologi Dalam Studi Hukum Islam
Pada pendekatan ini islam mencoba bagaimana konteks hukum islam dapat menyesuaikan diri atau mengalami perubahan seiring dengan perubahan sosial. Pendeketan ini berfokus pada nilai nilai islam yang beradaptasi dengan tantangan modernitas sepertim globalisasi, urbanisasi dan perubahan demografi. Penerapan dengan pendekatan sosiologi ini digunakan agar ajaran islam dapat memperkenalkan hukum islam menghadapai tantangan global yang seiring berubah setiap zaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H