Nilai Dasar Bela Negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan negara pada Pasal 7 ayat (3) disebutkan nilai-nilai dasar Bela Negara meliputi:
- Cinta Tanah Air; merupakan rasa kecintaan warga negara akan keadaan bangsanya
- Sadar berbangsa dan bernegara; merupakan bentuk sadar warga negara dalam akan menjadi bagian dari bangsa dan Negara yang akan mendorong pada tekad, sikap, dan perilaku untuk menjadi warga Negara yang baik, patuh, dan taat pada hukum serta kepentingan norma hukum yang berlaku
- Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; yakni setia dan meyakini Pancasila sebagai ideologi ataupun dsar Negara yang mempersatukan bangsa yang majemuk dengan kebhinnekaannya;
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara; merupakan sikap dan keinginan untuk berkorban pada bangsa dan Negara dari seluruh warga negaranya;
- Kemampuan awal Bela Negara; merupakan kemampuan berupa tindakan dan juga aksi/aktualisasi nyata warga negara untuk membela negaranya dari ancaman berdasarkan kompetensi dan juga profesi masing-masing.
Indikator Penerapan  dan Aktualisasi Nilai Dasar Bela Negara
Berikut ini merupakan beberapa indikator dan aktualisasi nilai dasar Bela Negara khususnya bagi Aparatur Sipil Negara
- Cinta Tanah Air
- Menjaga tanah dan perkarangan di wilayah Indonesia
- Menjaga nama baik bangsa dan negara
- Berkontribusi pada kemajuan bangsa dan negara
Aktualisasi:
- Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
- Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia.
- Selalu berupaya untuk memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dan Negara melalui ide-ide kreatif dan inovatif guna mewujudkan kemandirian bangsa sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing.
- Sadar Berbangsa dan Bernegara
- Berpartisipasi aktif dalam organisasi kemasyarakatan, profesi maupun politik.
- Menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negaranya.
Aktualisasi:
- Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak
- Mentaati, melaksanakan dan tidak melanggar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi pelopor dalam penegakan peraturan/perundangan di tengah-tenagh masyarakat.
- Sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing ikut berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
- Setia pada Pancasila Sebagai ideologi Bangsa
- Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
- Paham nilai-nilai dalam Pancasila.
- Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara.
Aktualisasi:
- Menjadi contoh bagi masyarakat dalam pegamalan nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan sehari-hari.
- Memegang teguh ideologi Pancasila.
- Selalu menunjukkan keyakinan dan kepercayaan bahwa Pancasila merupakan dasar Negara yang menjamin kelangsungan hidup bangsa.
- Rela Berkorban Untuk Bangsa dan Negara
- Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dan negara.
- Siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
Aktualisasi:
- Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.
- Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dan Negara sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
- Bersedia secara sadar untuk membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman.
- Kemampuan Awal Bela Negara
- Memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta intelijensia.
- Senantiasa memelihara jiwa dan raga.
- Senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
Aktualisasi:
- Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah.
- Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi.
- Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai.
ANALISIS ISU KONTEMPORER
Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara merupakan suatu fondasi penting untuk mempertahankan keutuhan bangsa dan negara. Keduanya merupakan suatu kompetensi yang senantiasa harus dipahami dan diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang secara dinamis terus menerus mengalami berbagai perubahan dan pergeseran lingkungan yang strategis sehingga menimbulkan berbagai macam persoalan. Pada dasarnya perubahan merupakan sesuatu yang tidak bisa kita hindarkan. Perubahan lingkungan stratejik yang begitu cepat, massif, dan complicated saat ini menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia dalam percaturan global untuk meningatkan daya saing sekaligus mensejahterakan kehidupan bangsa. Pada perubahan ini perlu disadari bahwa globalisasi baik dari sisi positif apalagi sisi negatif sebenarnya adalah sesuatu yang tidak terhindarkan dan bentuk dari konsekuensi logis dari interaksi peradaban antar bangsa.
Pemahaman yang menyeluruh terhadap wawasan kebangsaan dan bela negara pada prinsipnya membantu warga negara dalam memilah dan memilih ataupun menganalisis suatu isu kontemporer yang terjadi untuk dicari penyelesaiannya.
Analisis isu kontemporer adalah proses mengidentifikasi, memahami, dan mengevaluasi isu-isu yang sedang berkembang dan memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat dan negara. Sedangkan isu kontemporer itu sendiri memiliki pengertian sebagai kelompok isu yang menjadi sorotan publik secara luas dan memerlukan penanganan secepat mungkin dari pengambil keputusan. Beberapa isu kontemporer yang menjadi perhatian di Indonesia antara lain:
- KKN: Merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
- Narkoba: Mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda.
- Terorisme dan Radikalisme: Mengancam keamanan dan stabilitas negara.
- Pencucian Uang: Merusak sistem ekonomi dan keuangan negara.
- Proxy War: Konflik yang melibatkan pihak ketiga untuk mencapai tujuan tertentu.
- Komunikasi Massa: Pengaruh media massa dalam membentuk opini publik.
KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA
Kesiapsiagaan bela negara adalah konsep yang mencakup kesiapan fisik, mental, dan sosial warga negara dalam menghadapi berbagai situasi yang dapat mengancam kedaulatan dan keutuhan negara. Kesiapan bela negara adalah kondisi di mana seseorang, dalam hal ini, seseorang dengan keadaan kesiapan ini -- dapat diukur dari derajat kesejahteraan termasuk kesiapan psikologis atau sosial, skala dan sebagainya. Hal ini dilakukan atas dasar kemauan yang bulat dan teguh untuk bertindak secara bebas dan sadar, disertai dengan pengabdian penuh dan kesiapan untuk berkorban atas nama cinta kepada negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Â