Mohon tunggu...
Muhammad Ryo Aryaputra I
Muhammad Ryo Aryaputra I Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Perkara Peradilan

Seorang penulis pemula yang tertarik pada perkembangan hukum dan tata negara di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wawasan Kebangsaan: Resensi Modul Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer, dan Kesiapsiagaan Bela Negara

30 September 2024   19:57 Diperbarui: 30 September 2024   20:03 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

WAWASAN KEBANGSAAN

Wawasan Kebangsaan merupakan suatu cara pandang bangsa mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara dilandasi jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional berdasarkan Pancasila, UUD, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Tujuannya dari pemahaman wawasan kebangsaan ini pada dasarnya adalah untuk memecahkan berbagaimacam persoalan yang muncul pada kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia, serta untuk menciptakan atau mencapai masyarakat yang Aman, Adil, Makmur, dan Sejahtera. Pada prinsipnya pula, wawasan kebangsaan ini memiliki fungsi untuk:

  • Menghargai Sejarah dan Budaya;
  • Menghormati Simbol Negara/ 4 Konsensus dasar Berbangsa dan Bernegara, Bendera, Bahasa,Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia;
  • Pendidikan dan Penyuluhan;

Empat Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara

  • Pancasila; Pancasial dijadikan sebagai landasan bersama bagi fondasi dan cita cita berdirinya negara Indonesia merdeka; Pancasila juga berfungsi sebagai bintang pemandu atau Leitstar, sebagai ideologi nasional, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan pokok bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional.
  • Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-undang dasar memiliki fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang
  • Bhinneka Tunggal Ika; pengertian Bhinneka Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan bidang kepercayaan juga anekaragam agama dan kepercayaan di kalangan masyarakat Majapahit.
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia; Kehadiran NKRI sebagaimana dalam UUD 1945 Alinea IV adalah:

- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;

- Memajukan kesejahteraan umum;

- Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaanyang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Bendera, selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama;
  • Bahasa, selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakandi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Lambang Negara, selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
  • Lagu Kebangsaan, selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.

BELA NEGARA

Bela Negara tidak terlepas sejarahnya dari perjuangan Kemerdekaan Indonesia, khususnya pada cerita sejarah Agresi Militer Belanda II yang mengakibatkan Yogyakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia pada saat itu jatuh ke tangan Belanda sehingga Pemerintahan Darurat Republik Indonesia harus dibentuk di Sumatera oleh Mr. Syarifuddin prawira Negara pada 19 Desember 1948-13 Juli 1949.

Pengertian

Bela Negara merupakan suatu uapaya yang berbentuk Tindakan serta pemikiran warga negara dalam menjaga kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa dan negara Republik Indonesia dari potensi ancaman dan bentuk kewaspadaan dini.

Ancaman merupakan setiap usaha yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.

Kewaspadaan dini adalah tindakan yang dilakukan untuk mengantisipasi/menangkal segala potensi ancaman dan hambatan yang diimplementasikan berdasarkan kesadaran temu lapor cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun