Mereka adalah musafir yang berada dalam perjalanan jauh, atau perantau; termasuk para pelajar yang sedang belajar di negeri lain, maka golongan ini pun berhak menerima zakat.
Hal ini, termasuk tunawisma yang betul-betul tidak memiliki rumah dan cukup sulit dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kedelapan golongan ini merupakan fokus utama dalam pendistribusian zakat. Namun, apakah karyawan dengan status PHK mendapatkan santunan ini?
Maka, kembali lagi pada kriteria sebelumnya; ketika mereka masih mempunyai tabungan, pesangon atau bagian dari keluarganya (istri atau suami) masih berpenghasilan dan mampu memenuhi kebutuhan pokok keluarganya dalam jangka waktu yang masih lama, maka tak berhak menerima zakat.Â
Memprioritaskan yang betul-betul kekurangan maka lebih utama dalam pendistribusian zakat ini. (*)
Bibliografi:
Alquran dan Terjemahannya. 2011. Jakarta: Khazanah Mimbar Plus
Tuasikal, Muhammad Abduh. "Golongan Penerima Zakat (1)". Rumaysho, 6 Juni 2012, dilihat 15 Mei 2020. .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H