Mohon tunggu...
Muhammad Rofy Nurfadhilah
Muhammad Rofy Nurfadhilah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis dan membaca merupakan cara yang paling elok dalam membunuh waktu.

Selanjutnya

Tutup

Money

8 Golongan Penerima Zakat, Termasuk juga yang Terkena PHK?

15 Mei 2020   10:27 Diperbarui: 16 Mei 2020   10:00 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mereka adalah musafir yang berada dalam perjalanan jauh, atau perantau; termasuk para pelajar yang sedang belajar di negeri lain, maka golongan ini pun berhak menerima zakat.

Hal ini, termasuk tunawisma yang betul-betul tidak memiliki rumah dan cukup sulit dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kedelapan golongan ini merupakan fokus utama dalam pendistribusian zakat. Namun, apakah karyawan dengan status PHK mendapatkan santunan ini?

Maka, kembali lagi pada kriteria sebelumnya; ketika mereka masih mempunyai tabungan, pesangon atau bagian dari keluarganya (istri atau suami) masih berpenghasilan dan mampu memenuhi kebutuhan pokok keluarganya dalam jangka waktu yang masih lama, maka tak berhak menerima zakat. 

Memprioritaskan yang betul-betul kekurangan maka lebih utama dalam pendistribusian zakat ini. (*)

Bibliografi:

Alquran dan Terjemahannya. 2011. Jakarta: Khazanah Mimbar Plus

Tuasikal, Muhammad Abduh. "Golongan Penerima Zakat (1)". Rumaysho, 6 Juni 2012, dilihat 15 Mei 2020. .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun