Mohon tunggu...
Muhammad Rofy Nurfadhilah
Muhammad Rofy Nurfadhilah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis dan membaca merupakan cara yang paling elok dalam membunuh waktu.

Selanjutnya

Tutup

Money

8 Golongan Penerima Zakat, Termasuk juga yang Terkena PHK?

15 Mei 2020   10:27 Diperbarui: 16 Mei 2020   10:00 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (foto: https://i2.wp.com)

Amil Zakat

Pengelola atau panitia zakat, berhak menerima zakat sesuai dengan kesepakatan. Termasuk di dalamnya karyawan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), misalkan.

Muallaf

Orang yang baru masuk Islam (muallaf) juga berhak menerima zakat, sebagai bentuk kasih sayang dari agama baru yang telah dianutnya.

Riqab

Hamba sahaya atau budak (riqab), sekarang -mungkin- hampir sudah tidak ada, namun jika ada maka golongan ini berhak menerima santunan zakat.

Gharim 

Orang yang terlilit hutang (gharim) dan tak mampu sama sekali untuk membayarnya, bahkan hampir tak mempunyai -kemungkinan- celah untuk membayarnya, maka golongan ini berhak menerima zakat.

Fisabilillah

Pejuang di jalan Tuhannya (fisabilillah) untuk suatu kemerdekaan agama, bangsa dan negaranya, maka ini pun berhak menerima santunan zakat.

Ibnu Sabil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun