Kesimpulan
Pajak karbon merupakan instrumen kebijakan yang efektif dalam mengatasi permasalahan perubahan iklim jika diterapkan dengan tepat. Swedia dan Finlandia telah menunjukkan bahwa pajak karbon dapat menurunkan emisi karbon secara signifikan tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi. Indonesia, sebagai negara berkembang, memiliki potensi besar dalam penerapan pajak karbon, namun memerlukan strategi yang matang agar kebijakan ini dapat memberikan hasil yang optimal.
Pengalaman dari Swedia dan Finlandia memberikan pelajaran berharga bagi Indonesia, terutama dalam hal penetapan tarif yang efektif, transparansi kebijakan, serta penggunaan penerimaan pajak untuk mendukung proyek-proyek energi terbarukan. Dengan demikian, penerapan pajak karbon di Indonesia diharapkan tidak hanya membantu menurunkan emisi karbon, tetapi juga mendukung transisi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan.
Referensi
- Barus, E. B., & Wijaya, S. (2021). Penerapan Pajak Karbon di Swedia dan Finlandia serta Perbandingannya dengan Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, Vol. 5, No. 2.
- Pratama, B. A., Ramadhani, M. A., Lubis, P. M., & Firmansyah, A. (2022). Implementasi Pajak Karbon di Indonesia: Potensi Penerimaan Negara dan Penurunan Jumlah Emisi Karbon. Jurnal Pajak Indonesia, Vol. 6, No. 2.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H