Mohon tunggu...
MUHAMMAD RIFQI RASYIDDIN
MUHAMMAD RIFQI RASYIDDIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sophomore Undergraduate Student of State Financial Management at Politeknik Keuangan Negara STAN | Green Economy Enthusiast | Visual Content Creator

In a world fueled by efficiency, I am committed to unraveling the art of organization. Through my studies and experiences, I am dedicated to honing the skills that transform chaos into structured brilliance. From optimizing processes to enhancing workflows, my journey is all about creating systems that drive seamless operations and tangible results.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Implementasi Pajak Karbon di Indonesia: Pembelajaran dari Swedia dan Finlandia serta Potensi Dampaknya terhadap Perekonomian

10 November 2024   17:00 Diperbarui: 10 November 2024   19:20 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Kesimpulan

Pajak karbon merupakan instrumen kebijakan yang efektif dalam mengatasi permasalahan perubahan iklim jika diterapkan dengan tepat. Swedia dan Finlandia telah menunjukkan bahwa pajak karbon dapat menurunkan emisi karbon secara signifikan tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi. Indonesia, sebagai negara berkembang, memiliki potensi besar dalam penerapan pajak karbon, namun memerlukan strategi yang matang agar kebijakan ini dapat memberikan hasil yang optimal.

Pengalaman dari Swedia dan Finlandia memberikan pelajaran berharga bagi Indonesia, terutama dalam hal penetapan tarif yang efektif, transparansi kebijakan, serta penggunaan penerimaan pajak untuk mendukung proyek-proyek energi terbarukan. Dengan demikian, penerapan pajak karbon di Indonesia diharapkan tidak hanya membantu menurunkan emisi karbon, tetapi juga mendukung transisi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Referensi

  • Barus, E. B., & Wijaya, S. (2021). Penerapan Pajak Karbon di Swedia dan Finlandia serta Perbandingannya dengan Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, Vol. 5, No. 2.
  • Pratama, B. A., Ramadhani, M. A., Lubis, P. M., & Firmansyah, A. (2022). Implementasi Pajak Karbon di Indonesia: Potensi Penerimaan Negara dan Penurunan Jumlah Emisi Karbon. Jurnal Pajak Indonesia, Vol. 6, No. 2.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun