Nama : Muhammad Reza Nur Aditya
Dosen Pengampu : Dr. Wahidullah
Prodi : Sistem Informasi
UNISNU JEPARA
Kejaksaan Agung resmi memutuskan Menteri Komunikasi serta Informatika Johnny Plate menjadi tersangka dugaan korupsi. beliau jua pribadi ditahan selama 20 hari pada Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"sesuai hasil investigasi hari ini, evaluasi kami menyimpulkan sudah terdapat bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat pada insiden tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1, 2, tiga, 4, 5," kata ketua pusat penerangan aturan Kejagung Ketut Sumedana, beberapa hari lalu.
Sebelumnya Johnny menjadi saksi dalam masalah yang juga menjerat Direktur utama Bakti Kominfo, Anang indah  itu. tetapi dari Sumedana, status Johnny dinaikkan menjadi tersangka terkait pengguna aturan dan  menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan  selaku menteri atas hasil investigasi tersebut. Penyidik di hari ini menaikkan status yg bersangkutan asal saksi jadi tersangka," ujarnya.
Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan kasus ini merugikan negara mencapai Rp 8 Triliun. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung belia Pidana spesifik Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyebutkan pihaknya tengah mendalami kasus termasuk aluran dana korupsi tadi.
Kerugian lebih darp RP 8 triliun juga diungkapkan Badan Pengawas Keuangan serta Pembangunan (BPKP). Ini sesuai bukti yang didapatkan dan  sudah disampaikan di Jaksa Agung.
"berdasarkan bukti yg kami peroleh dan  disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan ada kerugian negara sebanyak Rp 8,32 triliun," kata kepala Badan Pengawas Keuangan dan  Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.