Mohon tunggu...
muhammad yusuf afriza
muhammad yusuf afriza Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa.

hobi otomotif, kepribadian humoris.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Kesadaran Hukum Sejak Dini di Kalangan Masyarakat

9 Januari 2024   12:49 Diperbarui: 9 Januari 2024   13:02 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesadaran masyarakat terhadap hukum memiliki banyak jenis yang beragam, dikarenakan ada banyak hukum yang mengatur struktur masyarakat. Beberapa masalah yang sering dihadapi masyarakat, seperti rendahnya pemahaman, administrasi yang kompleks, dan kekurangan sumber pendanaan, telah diidentifikasi oleh Chamzawi. Sebagai respons terhadap masalah ini, pemerintah perlu terlibat dalam mengurus wakaf. Meskipun banyak masyarakat masih melihat wakaf sebagai hal yang bisa disampaikan secara lisan, ada beberapa yang melibatkan proses sertifikasi. Proses ini seringkali panjang, terutama ketika berkaitan dengan harta warisan, yang bahkan dapat memakan waktu hingga satu tahun untuk menyelesaikannya. Hukum waris juga merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh masyarakat agar tidak menimbulkan konflik di dalam keluarga dan dapat berdampak negatif bagi masyarakat. Banyaknya sistem hukum waris menjadi indikator bahwa masyarakat membutuhkan informasi dan pengetahuan mengenai hukum kewarisan dan perlindungan terhadap hak waris sebagai ahli waris. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan dan mengelola harta warisan milik pewaris, termasuk hak-hak dan kewajiban yang akan diwariskan dan dijalankan oleh perwakilan ahli waris berdasarkan kesepakatan, serta dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerima [14] [15].

Kesadaran hukum sebenarnya adalah indikator yang cukup konkret terhadap tingkat kesadaran hukum seseorang. Secara singkat, ada dua indikator utama yang dapat diidentifikasi. Pertama adalah pengetahuan hukum, di mana seseorang mengetahui bahwa beberapa perilaku telah diatur oleh hukum, baik itu hukum tertulis maupun tidak tertulis. Hal ini mencakup perilaku yang dilarang dan diizinkan oleh hukum. Indikator kedua adalah pemahaman hukum, yang melibatkan pemahaman terhadap aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan oleh masyarakat, seperti ketertiban [16]. Ketidakadanya kesadaran hukum dalam masyarakat Indonesia dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi. Kesadaran hukum ini erat kaitannya dengan budaya hukum yang mencakup nilai-nilai, pandangan, dan sikap yang mempengaruhi fungsi hukum. Faktor-faktor penyebab rendahnya kesadaran ini termasuk peraturan perundang-undangan yang belum memberikan perlindungan yang memadai, persepsi bahwa hukum belum memberikan jaminan yang cukup, dan aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya mampu menerapkan peraturan yang telah ditetapkan, bahkan terkadang melanggarnya [17]. Hukum sendiri bukan ilmu pasti yang dapat dipastikan secara mutlak. Definisi hukum seringkali bervariasi antara para ahli hukum, dan tidak ada kepastian mutlak mengenai pengertian hukum. Meskipun tidak dapat didefinisikan dengan tepat, hukum tetap harus dihormati oleh masyarakat sebagai penjaga tata tertib dalam suatu masyarakat [15].

Cara untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilakukan melalui tiga tahap. Pertama, dari segi pendidikan, kampanye, dan tindakan. Tindakan ini mencakup pemberian hukuman kepada pelanggar hukum dan penghargaan bagi mereka yang taat pada hukum, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran hukum sebagai sarana untuk menyampaikan pemahaman. Kedua, dalam hal pendidikan, pendidikan berperan sebagai alat untuk menyampaikan pemahaman kesadaran hukum dan memberikan pengetahuan tentang hukum, termasuk aspek-aspek seperti syarat-syarat hukum dan lainnya. Ketiga, melalui kampanye atau sosialisasi, kesadaran hukum dapat ditingkatkan dengan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai kesadaran diri terkait hukum [18].

KESIMPULAN 

Sebagai anggota masyarakat dan warga Negara, kita memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan yang diterapkan oleh pemerintah, kelompok masyarakat, seperti organisasi, dan sebagainya. Indonesia, sebagai negara yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat dengan perbedaan agama, suku, ras, kebudayaan, adat istiadat, bahasa, dan lain sebagainya, menjadikan masyarakatnya sebagai masyarakat yang beragam. Dalam kehidupan yang beraneka ragam seperti ini, menjadi sebuah tantangan untuk menyatukan bangsa Indonesia sebagai kekuatan yang mampu menghargai perbedaan dan keragaman masyarakatnya. Fungsi hukum memegang peranan penting dalam kehidupan bersama ini, baik dalam bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Oleh karena itu, pemerintah melaksanakan pembinaan terhadap seluruh unsur sistem hukum. Sasaran pembinaan hukum melibatkan tidak hanya materi dan struktur hukum, tetapi juga mencakup pembinaan terhadap budaya hukum. Budaya hukum diartikan sebagai keteraturan dan ketaatan terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga supremasi hukum. Pendidikan Kewarganegaraan memainkan peran penting dalam menyosialisasikan hukum, dan cara ini dapat dilakukan melalui pembelajaran di sekolah atau perguruan tinggi. Melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, peserta didik dapat memperoleh pengetahuan tentang kewarganegaraan, termasuk pemahaman tentang hukum. Hal ini disebabkan oleh sifat Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai bagian dari masyarakat, mahasiswa perlu menyadari adanya hukum-hukum yang berlaku dalam lingkungan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA 

[1]

I. Inayah, "Kesadaran Hukum Umkm Terhadap Ketentuan Di Bidang Kekayaan Intelektual," Law and Justice, vol. 4, no. 2, 2019.

[2]

D. Rismana, "Penyuluhan Kesadaran Hukum Tentang Regulasi Alasan Perceraian dalam Hukum Perkawinan Islam bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Grobogan," Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan, vol. 19, no. 2, 2019.

[3]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun