Mohon tunggu...
Muhammad Rakha Ramadhan
Muhammad Rakha Ramadhan Mohon Tunggu... Pengacara - Staff Divisi Advokasi LBH Yogyakarta

Pegiat sosial; tertarik pada isu hukum dan hak asasi manusia, aktif melakukan kerja-kerja advokasi bersama LBH Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reforma Agraria Perkotaan, Upaya Warga Merebut Hak Atas Kota dan Keadilan Ruang

27 April 2024   20:18 Diperbarui: 27 April 2024   20:24 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi LBH Yogyakarta : aksi ratusan PKL Malioboro di Balaikota Yogyakarta menuntut kepastiaan dan kesejahteraan pada 18 September 2023

Negara, Penguasaan Agraria, dan Kemiskinan

Membicarakan agraria kerap kali tersekat dalam pembahasan tanah dan desa. Padahal, pengertian agraria lebih dari pada itu, yakni melingkupi air, udara, dan ruang. Dari aspek geografi, agraria melingkupi pantai, kota, angkasa, termasuk juga apa yang terkandung di dalamnya seperti mineral dan batuan, dan minyak, juga mengenai ruang dan spasial.

Penguasaan, pengelolaan, hingga pemanfaatan sumber daya agraria telah diatur dalam pranata hukum. UUD 1945 mengamanatkan bahwa penguasaan agraria oleh negara diperuntukan untuk kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat 3), dijalankan melalui ekonomi kerakyatan (Pasal 33 Ayat 4), dan ditegaskan sebagai hak-hak rakyat yang harus dilindungi, dimajukan, dan dihormati oleh negara (Pasal 28).

Konstitusi sebagai kontrak sosial dan norma hukum dasar hanya pranata hukum yang berputar di langit dan sulit turun ke bumi. Fakta menunjukkan bahwa per Maret 2023, berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS), kemiskinan masih dirasakan oleh 25,9 juta rakyat Indonesia. Salah satu faktor kemiskinan itu disebabkan oleh ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Pada 2021 Konsorsium Pembaharuan Agraria mencatat 68% tanah di Indonesia hanya dikuasi 1% kelompok pengusaha dan korporasi besar, sementara lebih dari 16 juta petani bergantung hidup dari rata-rata lahan hanya di bawah setengah hektar.

Besarnya angka kemiskinan dan rendahnya penguasaan tanah oleh rakyat di atas selaras dengan kondisi yang terjadi di DIY. Pada 2022, DIY menjadi provinsi termiskin se-Jawa dan diamini oleh data BPS per September 2022. Sebanyak 463.630 orang di DIY hidup dalam kemiskinan, atau angka kemiskinan sebesar 11,49 persen. Persentase kemiskinan itu berada di atas rerata nasional, yaitu 9,57 persen.

Memperjuangkan Reforma Agraria Perkotaan 

Kota hari ini menjelma sebagai ruang yang hanya bisa diakses dan dinikmati oleh segilintir orang saja, dapat terlihat dilihat ramainya hotel, pusat perbelanjaan, ruang-ruang yang hanya bisa diakses oleh kelas menengah ke atas, apalagi DIY hari ini berada dalam dua kebijakan pembangunan raksasa yakni Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur-Yogyakarta-Prambanan (BYP) Integrated Tourism Masterplan yang khusus di DIY terdapat 5 pembangunan kawasan termasuk Pembangunan Kawasan Kota Yogyakarta (Malioboro, Tugu, Kotagede, dll) dan Sekitarnya. Kemudian, kebijakan Penataan Kawasan Sumbu Filosofi sebagai World Intangible Heritage UNESCO. Kebijakan tersebut tidak terlepas dari upaya untuk menopang narasi Yogyakarta sebagai destinasi pariwisata dan budaya. Namun, dibalik kebijakan tersebut beragam penyingkiran rakyat dan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam kurun waktu 2022-2023 saja sebut LBH Yogyakarta mencatat sekurang-kurangnya terjadi beragam peristiwa penyingkiran rakyat dengan dalih penataan kawasan Malioboro sebagai destinasi wisata dan budaya, yakni penggusuran Jalan Perwakilan, penyingkiran PKL Malioboro, pelarangan asongan di Malioboro, pelarangan persewaan skuter listrik di Malioboro, yang berdampak pada sekurang-kurangnya 2.000 rakyat menjadi korban.

Reforma agraria atau disebut juga dengan land reform adalah suatu kegiatan "legislasi yang diniatkan dan benar-benar diperuntukkan meredistribusi kepemilikan, (mewujudkan) klaim-klaim, atau hak-hak atas tanah pertanian, dan dijalankan untuk memberi manfaat pada kaum miskin dengan cara meningkatkan status, kekuasaan, dan pendapatan absolut maupun relatif mereka, berbanding dengan situasi tanpa legislasi tersebut" (Michael Lipton 2009, 328). Kemudian, reforma agraria berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (Perpres 62/2023) adalah adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat. Dalam definisi, reforma agraria perkotaan dapat kita maknai sebagai upaya konsolidasi kepemilikan tanah dan penataan ulang penguasaan agraria yang dilakukan di kota, tentu dengan karakteristik dan ciri kota yang berbeda dengan pedesaan baik secara sumber agraria, penguasaan aset dan akses tanah, dan beragam keunikan kota.

Reforma agraria adalah upaya pemenuhan hak atas tanah dan menjadi jalan keluar atas ketimpangan dan kesenjangan yang terus memiskinkan rakyat. Melalui program distribusi tanah kepada rakyat, sehingga rakyat memiliki alat produksi secara mandiri untuk dikelola. Pada dasarnya, kehadiran negara ialah untuk mendistribusikan sumber-sumber agraria seadil-adilnya guna menciptakan kesejahteraan dan keberlanjutan. Reforma agraria berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dibagi kedalam dua hal yakni penataan aset atau reforma aset yaitu redistribusi tanah dan legalisasi aset dan penataan akses atau reforma akses yaitu pendayagunaan tanah.

Berbeda dengan konflik agraria pedesaan yang sebagian besar faktornya di latar belakangi oleh negara (sebagai aktor langsung atau melalui pemberian hak pada swasta) melakukan perampasan dan eksklusi terhadap tanah-tanah warga, konflik agraria perkotaan dilatarbelakangi oleh kondisi kota sebagai ruang mencari pengharapan ketika desa tak lagi mampu memenuhi kebutuhan hidup. Monopoli tanah di desa mengakibatkan ketimpangan dan kesenjangan, sehingga kota menjadi tempat baru untuk menaikkan taraf hidup dengan tenaga produksi sebagai modal utama. Orang-orang yang tidak terserap dalam kerja produksi di sektor formal (PNS, pegawai swasta, dll), kemudian membuka peluang di sektor-sektor informal seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), asongan, dll.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun