Salah satu cita nawacita yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo adalah membangun Indonesia Dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka negara kesatuan. Dibangunnya Infrastruktur fisik merupakan cara yang dipilih Pemerintahan Jokowi-JK untuk memperkuat daerah, Dengan harapan hal tersebut dapat menjadi faktor Fundamental dalam mendorong pemerataan dan Pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
 Seluruh Pemerintah Derah di Indonesia sedang gencar Gencarnya membangun infrastruktur. Untuk Memenuhi pembiayaan pembangunan infrastruktur Tersebut, tidak semua daerah dengan dana transfer Yang di berikan pemerintah pusat baik dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Dana Bagi Hasil (DBH) maupun dari Pendapatan Asli Dearah (PAD) yang di hasilkan Mampu menutup pembiayaan penyelenggaraan Infrastruktur tersebut. Keterbatasan sumber dana yang Dimiliki oleh pemerintah daerah ini masih menjadi Dilema karena keterbatasan sumber dana yang dimiliki Oleh daerah, sedangkan aset tetap utamanya Infrastruktur sangat dibutuhkan.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 pasal 51 Dan 52 memungkinkan pemerintah untuk Menggunakan beberapa instrumen keuangan dalam Mencari pinjaman yang dapat dipergunakan sebagai Sumber pembiayaan daerah (pembangunan Infrastruktur). Sebagai tindak lanjut dari UU tersebut Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011 tentang pinjaman daerah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 300-302 Memberi ruang kepada daerah untuk melakukan Pinjaman daerah.
Pinjaman daerah adalah semua Transaksi yang mengakibatkan daerah menerima Sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai Uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani Kewajiban untuk membayar kembali. Pinjaman daerah Dapat bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah Lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan Bukan bank, dan masyarakat. Pasal 57 undangundang tersebut yang lebih rinci mengatur obligasi Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan daerah.
Menteri Keuangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 Mengenai tata cara penerbitan dan Pertanggungjawaban obligasi daerah sehingga Pemerintah Daerah dapat dengan mudah untuk Menerbitkan obligasi daerah. Penerbitan obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam Rangka penyediaan pelayanan publik yang Menghasilkan penerimaan bagi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD). Penerimaan diperoleh Dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau Sarana yang dibangun. Artinya apabila kegiatan Investasi yang dilakukan tidak menghasilkan Penerimaan langsung atas penggunaan sarana dan Prasarana maka investasi tersebut tidak boleh Menggunakan dana dari penerbitan obligasi daerah. Obligasi daerah sebagai sumber dana, sudah lama Dijadikan wacana dan bahan pembicaraan, baik di Daerah atau pusat maupun forum-forum formal. Jika Penerbitan obligasi daerah dapat terealisasi, maka Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) obligasi daerah merupakan salah satu Alternatif sumber pembiayaan dan tentunya dapat pula Menjadi dukungan keuangan bagi pemerintah daerah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendukung Dalam penawaran Obligasi daerah dengan Mengeluarkan beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) guna mendukung dan mendorong Program Pemerintah, terutama dibidang pembangunan Infrastruktur didaerah melalui peraturan mengenai Obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green Bonds), dan percepatan proses bisnis (e-regristration)Yang telah dicanangkan sejak akhir tahun 2017. Seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara Elektronik. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) telah menyiapkan sistem elektronik Guna mempermudah daerah menerbitkan Obligasi Daerah yang diberi nama Sistem Perijinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Kementrian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah Mendorong dan mendukung secara penuh daerah Menerbitkan Obligasi Daerah guna membiayai Pembangunan infrastruktur Obligasi (bond) merupakan suatu kontrak jangka Panjang dimana pihak peminjam setuju untuk Melakukan pembayaran bunga dan pinjaman pada tanggal tertentu kepada pemegang obligasi tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H