Mohon tunggu...
MUHAMMAD RAIHAN NUR RADILLA
MUHAMMAD RAIHAN NUR RADILLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota

Saya Muhammad Raihan Nur Radilla, Mahasiswa S1 Prodi Perencanaan wilayah dan kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Obligasi Daerah dan Kebijakan pada Masa Pemerintahan Jokowi

20 Mei 2024   15:34 Diperbarui: 20 Mei 2024   15:36 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Definisi Obligasi Daerah

Fahmi (2013:179) mendefinisikan obligasi sebagai : Suatu surat berharga yang dijual kepada publik, Dimana dicantumkan berbagai ketentuan yang Menjelaskan berbagai hal seperti nominal, tingkat Suku bunga, jangka waktu , nama penerbit dan Beberapa ketentuan lainnya yang dijelaskan dalam Undang-undang yang disahkan oleh lembaga yang terkait.

 Sedikit berbeda dengan argumentasi yang Disampaikan diatas, Siegel dan Shim (1992) Mendefinisikan: “Obligasi (bond) sebagai janji tertulis Dari sebuah perusahaan, pemerintahan, atau keuangan Lembaga lainnya untuk membayar sebanyak nilai Nominal pada waktu jatuh tempo”. Penerbitan obligasi Selama ini memang dilaksanakan oleh perusahaan dan Negara, dimana obligasi yang diterbitkan memiliki Legalitas dari segi hukum, dan dapat Dipertanggungjawabkan pada kemampuan untuk Membayarnya.

Shook (2002) menggambarkan obligasi (bond) Sebagai: “sekuritas hutang jangka panjang yang Diterbitkan oleh sebuah perusahan atau pemerintah, Yang memiliki suku bunga dan tangal jatuh tempo Yang tetap”. Lebih lanjut diungkapkan bahwa Penjelasan dan aturan obligasi harus sangat jelas, Karena menyangkut dengan sejumlah dana yang Diinvestasikan pada sejumlah surat berharga, dan Obligasi termasuk ke dalam kategori surat berharga.

Sedangkan Dictionary of Economics, Business and Finance menjabarkan obligasi sebagai berikut:

a.Persetujuan atau perjanjian tertulis yang telah Ditetapkan pemerintah atau selainnya. Perjanjian Ini menjelaskan bahwa perusahaan mesti Membayar sejumlah harta dan bunga dan tanggal Yang telah ditetapkan.

b. Perjanjian antara dua orang atau lebih, bertujuan Agar salah satu pihak mesti mempunyai kewajiban Yang akan membayar utang kepada pihak lain. Penerbitan obligasi daerah merupakan salah satu Instrumen sumber pembiayaan pembangunan.

Purnomo (2009) mendefinisikan obligasi daerah (Municipal Bond) sebagai: Surat utang yang Diterbitkan oleh pemerintah daerah yang ditawarkan Kepada publik melalui penawaran umum di pasar Modal sebagai bukti bahwa pemerintah daerah telah Melakukan pinjaman/utang jangka panjang kepada Masyarakat, dan akan dibayarkan berdasarkan jangka Waktu tertentu dengan persyaratan yang telah sama sama di setujui. Obligasi ini tidak dijamin oleh pemerintah pusat Sehingga segala resiko yang timbul sebagai akibat dari Penerbitan obligasi daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah.

Pemerintah daerah yang Menerbitkan obligasi daerah berkewajiban membayar Bunga secara berkala sesuai dengan jangka waktu Yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah Berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman pada Saat jatuh tempo.

Penerbitan obligasi daerah bertujuan Untuk membiayai suatu kegiatan investasi sektor Publik yang Menghasilkan penerimaan dan Memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk itu perlu Diperhatikan bahwa penerbitan obligasi tidak Ditujukan untuk menutup kekurangan kas daerah. Obligasi daerah akan diperjual belikan di pasar modal Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasar modal. 

Kebijakan Obligasi Daerah Pada Era Joko Widodo

Salah satu cita nawacita yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo adalah membangun Indonesia Dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka negara kesatuan. Dibangunnya Infrastruktur fisik merupakan cara yang dipilih Pemerintahan Jokowi-JK untuk memperkuat daerah, Dengan harapan hal tersebut dapat menjadi faktor Fundamental dalam mendorong pemerataan dan Pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
 Seluruh Pemerintah Derah di Indonesia sedang gencar Gencarnya membangun infrastruktur. Untuk Memenuhi pembiayaan pembangunan infrastruktur Tersebut, tidak semua daerah dengan dana transfer Yang di berikan pemerintah pusat baik dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Dana Bagi Hasil (DBH) maupun dari Pendapatan Asli Dearah (PAD) yang di hasilkan Mampu menutup pembiayaan penyelenggaraan Infrastruktur tersebut. Keterbatasan sumber dana yang Dimiliki oleh pemerintah daerah ini masih menjadi Dilema karena keterbatasan sumber dana yang dimiliki Oleh daerah, sedangkan aset tetap utamanya Infrastruktur sangat dibutuhkan.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 pasal 51 Dan 52 memungkinkan pemerintah untuk Menggunakan beberapa instrumen keuangan dalam Mencari pinjaman yang dapat dipergunakan sebagai Sumber pembiayaan daerah (pembangunan Infrastruktur). Sebagai tindak lanjut dari UU tersebut Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011 tentang pinjaman daerah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 300-302 Memberi ruang kepada daerah untuk melakukan Pinjaman daerah.


Pinjaman daerah adalah semua Transaksi yang mengakibatkan daerah menerima Sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai Uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani Kewajiban untuk membayar kembali. Pinjaman daerah Dapat bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah Lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan Bukan bank, dan masyarakat. Pasal 57 undangundang tersebut yang lebih rinci mengatur obligasi Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan daerah.


Menteri Keuangan juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 Mengenai tata cara penerbitan dan Pertanggungjawaban obligasi daerah sehingga Pemerintah Daerah dapat dengan mudah untuk Menerbitkan obligasi daerah. Penerbitan obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam Rangka penyediaan pelayanan publik yang Menghasilkan penerimaan bagi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD). Penerimaan diperoleh Dari pungutan atas penggunaan prasarana dan/atau Sarana yang dibangun. Artinya apabila kegiatan Investasi yang dilakukan tidak menghasilkan Penerimaan langsung atas penggunaan sarana dan Prasarana maka investasi tersebut tidak boleh Menggunakan dana dari penerbitan obligasi daerah. Obligasi daerah sebagai sumber dana, sudah lama Dijadikan wacana dan bahan pembicaraan, baik di Daerah atau pusat maupun forum-forum formal. Jika Penerbitan obligasi daerah dapat terealisasi, maka Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) obligasi daerah merupakan salah satu Alternatif sumber pembiayaan dan tentunya dapat pula Menjadi dukungan keuangan bagi pemerintah daerah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendukung Dalam penawaran Obligasi daerah dengan Mengeluarkan beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) guna mendukung dan mendorong Program Pemerintah, terutama dibidang pembangunan Infrastruktur didaerah melalui peraturan mengenai Obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green Bonds), dan percepatan proses bisnis (e-regristration)Yang telah dicanangkan sejak akhir tahun 2017. Seperti yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara Elektronik. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) telah menyiapkan sistem elektronik Guna mempermudah daerah menerbitkan Obligasi Daerah yang diberi nama Sistem Perijinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).


Kementrian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah Mendorong dan mendukung secara penuh daerah Menerbitkan Obligasi Daerah guna membiayai Pembangunan infrastruktur Obligasi (bond) merupakan suatu kontrak jangka Panjang dimana pihak peminjam setuju untuk Melakukan pembayaran bunga dan pinjaman pada tanggal tertentu kepada pemegang obligasi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun