Fahmi (2013:179) mendefinisikan obligasi sebagai : Suatu surat berharga yang dijual kepada publik, Dimana dicantumkan berbagai ketentuan yang Menjelaskan berbagai hal seperti nominal, tingkat Suku bunga, jangka waktu , nama penerbit dan Beberapa ketentuan lainnya yang dijelaskan dalam Undang-undang yang disahkan oleh lembaga yang terkait.
Sedikit berbeda dengan argumentasi yang Disampaikan diatas, Siegel dan Shim (1992) Mendefinisikan: “Obligasi (bond) sebagai janji tertulis Dari sebuah perusahaan, pemerintahan, atau keuangan Lembaga lainnya untuk membayar sebanyak nilai Nominal pada waktu jatuh tempo”. Penerbitan obligasi Selama ini memang dilaksanakan oleh perusahaan dan Negara, dimana obligasi yang diterbitkan memiliki Legalitas dari segi hukum, dan dapat Dipertanggungjawabkan pada kemampuan untuk Membayarnya.
Shook (2002) menggambarkan obligasi (bond) Sebagai: “sekuritas hutang jangka panjang yang Diterbitkan oleh sebuah perusahan atau pemerintah, Yang memiliki suku bunga dan tangal jatuh tempo Yang tetap”. Lebih lanjut diungkapkan bahwa Penjelasan dan aturan obligasi harus sangat jelas, Karena menyangkut dengan sejumlah dana yang Diinvestasikan pada sejumlah surat berharga, dan Obligasi termasuk ke dalam kategori surat berharga.
Sedangkan Dictionary of Economics, Business and Finance menjabarkan obligasi sebagai berikut:
a.Persetujuan atau perjanjian tertulis yang telah Ditetapkan pemerintah atau selainnya. Perjanjian Ini menjelaskan bahwa perusahaan mesti Membayar sejumlah harta dan bunga dan tanggal Yang telah ditetapkan.
b. Perjanjian antara dua orang atau lebih, bertujuan Agar salah satu pihak mesti mempunyai kewajiban Yang akan membayar utang kepada pihak lain. Penerbitan obligasi daerah merupakan salah satu Instrumen sumber pembiayaan pembangunan.
Purnomo (2009) mendefinisikan obligasi daerah (Municipal Bond) sebagai: Surat utang yang Diterbitkan oleh pemerintah daerah yang ditawarkan Kepada publik melalui penawaran umum di pasar Modal sebagai bukti bahwa pemerintah daerah telah Melakukan pinjaman/utang jangka panjang kepada Masyarakat, dan akan dibayarkan berdasarkan jangka Waktu tertentu dengan persyaratan yang telah sama sama di setujui. Obligasi ini tidak dijamin oleh pemerintah pusat Sehingga segala resiko yang timbul sebagai akibat dari Penerbitan obligasi daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah.
Pemerintah daerah yang Menerbitkan obligasi daerah berkewajiban membayar Bunga secara berkala sesuai dengan jangka waktu Yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah Berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman pada Saat jatuh tempo.
Penerbitan obligasi daerah bertujuan Untuk membiayai suatu kegiatan investasi sektor Publik yang Menghasilkan penerimaan dan Memberikan manfaat bagi masyarakat. Untuk itu perlu Diperhatikan bahwa penerbitan obligasi tidak Ditujukan untuk menutup kekurangan kas daerah. Obligasi daerah akan diperjual belikan di pasar modal Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasar modal.
Kebijakan Obligasi Daerah Pada Era Joko Widodo