Barang publik merupakan salah satu konsep yang penting dalam ekonomi dan kebijakan publik. Barang publik adalah barang atau jasa yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara bersamaan tanpa mengurangi ketersediaannya bagi individu lain, serta sulit atau bahkan tidak mungkin untuk mengecualikan individu dari manfaatnya. Contohnya termasuk layanan keamanan publik, penegakan hukum, infrastruktur umum, dan layanan kesehatan masyarakat.
Konsep barang publik memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari barang dan jasa lainnya, seperti non-eksklusif (tidak dapat dikecualikan), non-rival (tidak rivalitas), dan memiliki sifat eksternalitas positif. Pemerintah seringkali terlibat dalam penyediaan barang publik karena pasar tidak mampu menyediakan secara efisien atau karena manfaatnya tidak dapat diukur secara individual.
Pentingnya pemahaman tentang barang publik terletak pada peranannya dalam memenuhi kebutuhan kolektif masyarakat, memastikan distribusi yang adil, dan mendukung pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan memahami konsep ini, kita dapat merancang kebijakan yang lebih efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.Artikel ini akan membahas secara menyeluruh mengenai barang publik serta permasalahan yang muncul akibat penyalahgunaan barang publik.
Definisi Barang Publik Menurut Ahli
Menurut para ahli ekonomi, definisi barang publik dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Menurut Pigou, barang publik adalah suatu barang yang seharusnya disediakan hingga tingkat dimana manfaatnya lebih besar daripada biaya
2. Menurut Mangkoesoebroto, barang publik adalah suatu barang yang dapat dikonsumsi individu secara berkala dan dapat dikonsumsi atau dinikmati oleh siapa saja. Barang publik disediakan oleh pemerintah karena barang publik tidak hanya dinikmati oleh individu tetapi juga oleh banyak masyarakat
3. Menurut Guritno, barang publik adalah suatu barang yang apabila dikonsumsi oleh individu tertentu tidak akan mengurangi konsumsi orang lain akan barang tersebut. Suatu barang publik merupakan barang-barang yang tidak dapat dibatasi siapa penggunanya dan sebisa mungkin bahkan seseorang tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkannya
4. Menurut Myerson, bagi ahli ekonomi politik, problem publik menurut William N. Dunn adalah suatu masalah yang terkait dengan pengelolaan sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat secara bersama-sama
5. Menurut Idris, secara umum barang publik merupakan barang yang dapat dinikmati kegunaanya tanpa adanya batasan atas penggunaanya dan sebisa mungkin seseorang tidak mengeluarkan biaya sedikitpun untuk mendapatkan barang tersebut
Dari definisi barang publik menurut ahli ekonomi diatas dapat disimpulkan bahwa barang publik adalah suatu barang yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara umum, tidak dapat dibatasi siapa penggunanya, dan sebisa mungkin tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkannya.Â
Karakteristik Barang Publik
1. Non-rivalry dalam barang publik merujuk pada karakteristik di mana penggunaan barang oleh satu konsumen tidak mengurangi ketersediaan barang tersebut bagi konsumen lain. Dengan kata lain, barang publik dapat dinikmati oleh banyak orang secara bersamaan tanpa mengurangi manfaat yang diperoleh oleh individu lain. Contoh yang sering digunakan untuk menjelaskan non-rivalry adalah jalan raya; penggunaan jalan raya oleh satu pengemudi tidak mengurangi ketersediaan jalan bagi pengemudi lainnya.Â
2. Non-excludable dalam barang publik berarti bahwa siapa pun dapat mengakses dan menggunakan barang tersebut tanpa adanya hambatan atau kecualian. Dalam arti lain, tidak ada mekanisme yang dapat menghalangi seseorang untuk menggunakan atau mendapatkan manfaat dari barang publik Contoh barang publik yang non-excludable adalah udara, sinar matahari, lampu jalan, jalan raya, sistem pengendali banjir, dan mercusuar.Dalam kebanyakan kasus, barang publik tidak dapat dikecualikan, sehingga siapa pun dapat menikmati manfaat dari barang tersebut tanpa perlu membayar atau memiliki hak khusus.Â
Jenis-jenis Barang Publik
Jenis-jenis barang publik dapat dibedakan menjadi beberapa kategori berdasarkan cara memperolehnya, cara penggunaannya, dan bentuk serta sifatnya. Berikut adalah beberapa contoh jenis-jenis barang publik:
1. Berdasarkan Cara Memperolehnya
Barang Ekonomi: Barang yang dapat dijadikan sebagai pemuas kebutuhan masyarakat dengan cara mengorbankan sumber daya ekonomi. Contohnya pakaian, makanan, dan rumah
Barang Konsumsi: Barang yang dapat dimanfaatkan dan digunakan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan manusia yang mempunyai ketahanan yang cukup lama. Contohnya pakaian, alat rumah tangga, kendaraan
Barang Bebas: Barang yang untuk mendapatkannya tidak memerlukan pengorbanan sumber daya ekonomi. Contohnya udara, sinar matahari, air, dimana jumlahnya yang melimpah
2. Berdasarkan Cara Penggunaannya
Barang Publik: Barang yang digunakan secara bersama-sama. Contohnya seperti jembatan, tempat ibadah, halte, dan lain sebagainya
Barang Pribadi: Barang yang dapat digunakan secara pribadi atau digunakan sendiri, antara lain pakaian, mobil, rumah, buku catatan, dan lainnya yang sifatnya dimiliki oleh perseorangan
3. Berdasarkan Bentuk dan Sifat
Barang Tetap: Barang yang memiliki sifat tetap serta pemakaiannya dapat dilakukan dalam jangka waktu panjang maupun jangka pendek
Barang Bergerak: Barang yang mempunyai sifat tidak tetap dan pemakaiannya dalam waktu jangka pendek. Misalnya buah, sayur, bahan bakar, dan sebagainya
Barang Bekas: Barang yang telah tidak dipergunakan atau tidak dapat dipakai lagi atau dapat dikatakan sebagai barang yang sudah diambil bagian utamanya. Barang bekas adalah sampah, dan lain-lain
Dalam kategori lain, barang juga dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsinya, seperti barang produksi dan barang konsumsi
Jenis-jenis barang ini memiliki perbedaan dalam cara memperolehnya dan cara penggunaannya, serta memiliki nilai yang berbeda-beda dalam memenuhi kebutuhan manusia.
Permasalahan Penyalahgunaan Barang Publik di Indonesia
Permasalahan penyalahgunaan barang publik di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek, termasuk korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dan permasalahan pelayanan pedestrian sebagai suatu pelayanan barang publik.
Korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dapat terjadi karena adanya maladministrasi baik dalam proses perencanaan pengadaan hingga serah terima hasil pengadaan. Penyimpangan prosedur dalam pemilihan penyedia, perubahan dokumen pemilihan di tengah proses pemilihan, dan tidak responsifnya layanan pengaduan Unit Pelayanan maupun APIP dapat menjadi jebakan bagi beberapa oknum untuk mencari keuntungan pribadi.Â
Penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan BMN dapat berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta khususnya menurunnya tingkat pelayanan kepada stakeholders. Permasalahan pelayanan pedestrian sebagai suatu pelayanan barang publik dapat terjadi karena fasilitas bagi kelompok khusus, rentan, dan penyandang disabilitas masih banyak yang belum sesuai standar. Pemanfaatannya diwarnai banyaknya PKL yang berjualan di trotoar, sehingga pentingnya mengedukasi publik mengenai kedudukan fasilitas pedestrian dilihat dari sudut pandang kepentingan masyarakat.Â
Untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan barang publik, pemerintah harus dapat memastikan bahwa penyediaan barang publik yang dilakukan swasta dilakukan karena motif sosial bukan semata-mata mencari keuntungan. Pemerintah juga harus menjamin kesetaraan hak setiap individu akan barang dan jasa publik, mengawasi setiap langkah swasta yang dapat memengaruhi pasar "supply and demand" agar mereka tidak melakukan praktek monopoli, menyediakan barang publik dan swasta secara bersama-sama, menghindari faktor-faktor yang merugikan masyarakat.Â
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada stakeholders, pemerintah harus dapat menghindari penerimaan gratifikasi/pungli terkait pengelolaan BMN dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan BMN Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga harus mulai membuka ruang yang cukup bagi partisipasi masyarakat dan pihak swasta dalam merencanakan, menyediakan, dan memanfaatkan fasilitas pedestrian sebagai suatu pelayanan barang publik.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H