Mohon tunggu...
MUHAMMAD RAIHAN NUR RADILLA
MUHAMMAD RAIHAN NUR RADILLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota

Saya Muhammad Raihan Nur Radilla, Mahasiswa S1 Prodi Perencanaan wilayah dan kota

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Barang Publik dan Permasalahan Penyalahgunaan Barang Publik di Indonesia

26 April 2024   13:23 Diperbarui: 26 April 2024   13:29 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan barang publik, pemerintah harus dapat memastikan bahwa penyediaan barang publik yang dilakukan swasta dilakukan karena motif sosial bukan semata-mata mencari keuntungan. Pemerintah juga harus menjamin kesetaraan hak setiap individu akan barang dan jasa publik, mengawasi setiap langkah swasta yang dapat memengaruhi pasar "supply and demand" agar mereka tidak melakukan praktek monopoli, menyediakan barang publik dan swasta secara bersama-sama, menghindari faktor-faktor yang merugikan masyarakat. 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada stakeholders, pemerintah harus dapat menghindari penerimaan gratifikasi/pungli terkait pengelolaan BMN dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan BMN Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga harus mulai membuka ruang yang cukup bagi partisipasi masyarakat dan pihak swasta dalam merencanakan, menyediakan, dan memanfaatkan fasilitas pedestrian sebagai suatu pelayanan barang publik. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun