Untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan barang publik, pemerintah harus dapat memastikan bahwa penyediaan barang publik yang dilakukan swasta dilakukan karena motif sosial bukan semata-mata mencari keuntungan. Pemerintah juga harus menjamin kesetaraan hak setiap individu akan barang dan jasa publik, mengawasi setiap langkah swasta yang dapat memengaruhi pasar "supply and demand" agar mereka tidak melakukan praktek monopoli, menyediakan barang publik dan swasta secara bersama-sama, menghindari faktor-faktor yang merugikan masyarakat.Â
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada stakeholders, pemerintah harus dapat menghindari penerimaan gratifikasi/pungli terkait pengelolaan BMN dan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan BMN Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga harus mulai membuka ruang yang cukup bagi partisipasi masyarakat dan pihak swasta dalam merencanakan, menyediakan, dan memanfaatkan fasilitas pedestrian sebagai suatu pelayanan barang publik.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H