Mohon tunggu...
MUHAMMAD RAIHAN NUR RADILLA
MUHAMMAD RAIHAN NUR RADILLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota

Saya Muhammad Raihan Nur Radilla, Mahasiswa S1 Prodi Perencanaan wilayah dan kota

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Barang Publik dan Permasalahan Penyalahgunaan Barang Publik di Indonesia

26 April 2024   13:23 Diperbarui: 26 April 2024   13:29 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar di sekitar kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Barang Pribadi: Barang yang dapat digunakan secara pribadi atau digunakan sendiri, antara lain pakaian, mobil, rumah, buku catatan, dan lainnya yang sifatnya dimiliki oleh perseorangan

3. Berdasarkan Bentuk dan Sifat

Barang Tetap: Barang yang memiliki sifat tetap serta pemakaiannya dapat dilakukan dalam jangka waktu panjang maupun jangka pendek

Barang Bergerak: Barang yang mempunyai sifat tidak tetap dan pemakaiannya dalam waktu jangka pendek. Misalnya buah, sayur, bahan bakar, dan sebagainya

Barang Bekas: Barang yang telah tidak dipergunakan atau tidak dapat dipakai lagi atau dapat dikatakan sebagai barang yang sudah diambil bagian utamanya. Barang bekas adalah sampah, dan lain-lain

Dalam kategori lain, barang juga dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsinya, seperti barang produksi dan barang konsumsi

Jenis-jenis barang ini memiliki perbedaan dalam cara memperolehnya dan cara penggunaannya, serta memiliki nilai yang berbeda-beda dalam memenuhi kebutuhan manusia.

Permasalahan Penyalahgunaan Barang Publik di Indonesia

Permasalahan penyalahgunaan barang publik di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek, termasuk korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dan permasalahan pelayanan pedestrian sebagai suatu pelayanan barang publik.

Korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dapat terjadi karena adanya maladministrasi baik dalam proses perencanaan pengadaan hingga serah terima hasil pengadaan. Penyimpangan prosedur dalam pemilihan penyedia, perubahan dokumen pemilihan di tengah proses pemilihan, dan tidak responsifnya layanan pengaduan Unit Pelayanan maupun APIP dapat menjadi jebakan bagi beberapa oknum untuk mencari keuntungan pribadi. 

Penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan BMN dapat berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta khususnya menurunnya tingkat pelayanan kepada stakeholders. Permasalahan pelayanan pedestrian sebagai suatu pelayanan barang publik dapat terjadi karena fasilitas bagi kelompok khusus, rentan, dan penyandang disabilitas masih banyak yang belum sesuai standar. Pemanfaatannya diwarnai banyaknya PKL yang berjualan di trotoar, sehingga pentingnya mengedukasi publik mengenai kedudukan fasilitas pedestrian dilihat dari sudut pandang kepentingan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun