Barang Pribadi: Barang yang dapat digunakan secara pribadi atau digunakan sendiri, antara lain pakaian, mobil, rumah, buku catatan, dan lainnya yang sifatnya dimiliki oleh perseorangan
3. Berdasarkan Bentuk dan Sifat
Barang Tetap: Barang yang memiliki sifat tetap serta pemakaiannya dapat dilakukan dalam jangka waktu panjang maupun jangka pendek
Barang Bergerak: Barang yang mempunyai sifat tidak tetap dan pemakaiannya dalam waktu jangka pendek. Misalnya buah, sayur, bahan bakar, dan sebagainya
Barang Bekas: Barang yang telah tidak dipergunakan atau tidak dapat dipakai lagi atau dapat dikatakan sebagai barang yang sudah diambil bagian utamanya. Barang bekas adalah sampah, dan lain-lain
Dalam kategori lain, barang juga dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsinya, seperti barang produksi dan barang konsumsi
Jenis-jenis barang ini memiliki perbedaan dalam cara memperolehnya dan cara penggunaannya, serta memiliki nilai yang berbeda-beda dalam memenuhi kebutuhan manusia.
Permasalahan Penyalahgunaan Barang Publik di Indonesia
Permasalahan penyalahgunaan barang publik di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek, termasuk korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dan permasalahan pelayanan pedestrian sebagai suatu pelayanan barang publik.
Korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dapat terjadi karena adanya maladministrasi baik dalam proses perencanaan pengadaan hingga serah terima hasil pengadaan. Penyimpangan prosedur dalam pemilihan penyedia, perubahan dokumen pemilihan di tengah proses pemilihan, dan tidak responsifnya layanan pengaduan Unit Pelayanan maupun APIP dapat menjadi jebakan bagi beberapa oknum untuk mencari keuntungan pribadi.Â
Penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan BMN dapat berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta khususnya menurunnya tingkat pelayanan kepada stakeholders. Permasalahan pelayanan pedestrian sebagai suatu pelayanan barang publik dapat terjadi karena fasilitas bagi kelompok khusus, rentan, dan penyandang disabilitas masih banyak yang belum sesuai standar. Pemanfaatannya diwarnai banyaknya PKL yang berjualan di trotoar, sehingga pentingnya mengedukasi publik mengenai kedudukan fasilitas pedestrian dilihat dari sudut pandang kepentingan masyarakat.Â