Apa Itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?Â
BUMN adalah lembaga yang diatur dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Menurut UU tersebut, BUMN didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sesuai namanya, BUMN dapat diartikan sebagai perusahaan yang dimiliki oleh negara dan usahanya dijalankan oleh negara. Baik perusahaan tersebut dimiliki sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil. Yang dimaksud dengan negara sebagai pengelola adalah pemerintah.Â
Pada dasarnya, BUMN didirikan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera di berbagai bidang. Dengan demikian, diharapkan kebutuhan rakyat di segala lini dapat terpenuhi.Berbagai kebutuhan yang pemenuhannya dikelola oleh BUMN meliputi kesehatan, transportasi, konstruksi, energi, pertambangan dan mineral, pertanian, perikanan, perkebunan, keuangan, dan lain-lain. Pemenuhan kebutuhan tersebut kemudian dikelola secara profesional dan dikomersialkan kepada publik. Dari usaha yang dilakukan tersebutlah, BUMN mendapatkan keuntungan.BUMN yang berbentuk PT dan memiliki saham paling sedikit 51% disebut Persero atau Perusahaan Perseroan serta lembaga ini ditujukan untuk mengejar keuntungan.Sementara itu, jika seluruh modalnya dimiliki oleh BUMN, maka disebut Perum atau perusahaan umum. Berdasarkan tujuannya, BUMN ada yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan ada juga yang nirlaba.
Ciri-ciri BUMN
1.Kekuasaan Dipegang oleh Pemerintah
Dalam operasionalnya, BUMN diawasi, dikontrol, dan dikuasai oleh negara. Pemerintah memegang peranan yang besar agar kekayaan negara yang diolah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, untuk meminimalisir tindakan-tindakan yang menyeleweng.
2. Melayani Kepentingan Umum dan Pelayanan Publik
Bidang-bidang yang dikelola oleh BUMN merupakan bidang yang bersifat untuk kepentingan umum dan pelayanan untuk kehidupan orang banyak. Sebut saja bidang energi, komunikasi, kesehatan, konstruksi, air, pertanian, perikanan, kehutanan, dan sebagainya.
3. Sebagai Sumber Pendapatan Negara
Selain pajak, BUMN adalah salah satu sumber pendapatan negara yang cukup besar. Unit-unit usaha yang dijalankan BUMN bergerak di bidang-bidang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat. Barang dan jasa yang dikomersialkan tersebut menghasilkan keuntungan. Dari keuntungan tersebut, BUMN dapat memberikan tambahan pendapatan untuk negara.
4. Semua Resiko Ditanggung oleh Pemerintah
Dalam pelaksanaannya BUMN diawasi, dikontrol, dan dikuasai oleh negara, maka hak dan kewajiban BUMN juga diatur oleh negara. Tidak terkecuali resiko yang diakibatkan oleh kegiatan usaha BUMN, juga ditanggung oleh pemerintah. Misalkan saja jika sebuah BUMN mengalami pailit, maka negara bertanggung jawab terhadap kepailitan tersebut.
5. Menyediakan Produk yang Dibutuhkan oleh Masyarakat
Negara hadir dalam unit usaha pada sektor-sektor yang awalnya belum banyak dikerjakan oleh swasta dan itu menyangkut hajat banyak orang. Jika negara tidak ikut andil dalam menyediakan barang atau jasa tersebut, maka rakyat kesulitan untuk mendapatkannya.Dari disitulah peran negara dibutuhkan, yakni untuk melengkapi kebutuhan yang sulit dipenuhi oleh perusahaan swasta.
6. Saham Bisa Dimiliki oleh Masyarakat Luas Saham
Saham BUMN tidak hanya dapat dimiliki oleh negara saja. BUMN mempersilakan sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak lain, termasuk masyarakat umum. Tentunya kepemilikan saham oleh pihak lain tidak melebihi 50%.
Sumber Modal BUMN
1. Pemerintah
Sumber modal yang paling mendasar dan pertama untuk BUMN berasal dari pemerintah. Ketika BUMN didirikan, pemerintah biasanya menyediakan modal awal atau dana untuk memulai operasional mereka. Dana ini penting untuk mengakuisisi aset, membangun infrastruktur, dan memenuhi kebutuhan awal perusahaan.Modal ini memberikan pondasi kokoh bagi BUMN untuk memulai dan berkembang. Pemerintah juga memiliki fleksibilitas untuk mengalokasikan lebih banyak modal jika situasinya mengharuskannya, terutama dalam kondisi darurat atau ketika BUMN menghadapi kendala keuangan yang serius.Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa BUMN adalah sebuah perusahaan nirlaba yang lebih dari 50% modal atau sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
2. Pendapatan Operasional Bisnis
Sumber modal signifikan lainnya bagi BUMN adalah pendapatan yang dihasilkan dari operasional bisnis mereka. BUMN memiliki kehadiran yang kuat di berbagai sektor ekonomi, termasuk energi, transportasi, perbankan, dan banyak lagi. Pendapatan yang dihasilkan dari bisnis ini menjadi salah satu sumber utama untuk mendanai operasional BUMN dan memberikan kesempatan untuk pertumbuhan dan pengembangan mereka. BUMN mengelola bisnis-bisnis seperti perusahaan listrik, perusahaan minyak dan gas, perusahaan kereta api, dan perusahaan telekomunikasi. Setiap bisnis ini menghasilkan pendapatan dari penjualan produk atau layanan mereka. Sebagian dari pendapatan ini digunakan untuk menjaga bisnis tetap berjalan dan menginvestasikan dalam pengembangan dan ekspansi bisnis.Â
3. Program Privatisasi
Pemerintah Indonesia juga telah meluncurkan program privatisasi di mana mereka menjual saham atau aset BUMN kepada investor swasta. Privatisasi adalah cara yang efektif untuk menghimpun modal tambahan dan mengundang sektor swasta untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pengembangan BUMN. Program privatisasi dapat menghasilkan sumber modal yang signifikan bagi BUMN dan juga membuka peluang bagi investor swasta untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia. Ini juga dapat membantu meningkatkan efisiensi dan manajemen BUMN dengan mengenalkan praktik bisnis yang lebih kompetitif.
4. Pembiayaan dari Dana Pemerintah
Selain modal awal yang diberikan oleh pemerintah, BUMN juga dapat memperoleh dana tambahan dari berbagai dana yang disediakan oleh pemerintah. Dana ini bisa berbentuk hibah atau bantuan dalam rangka mendukung proyek-proyek tertentu atau mencapai tujuan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. Contoh dari sumber dana pemerintah ini adalah dana penyangga harga yang diberikan kepada perusahaan pertanian negara atau dana untuk pembangunan infrastruktur yang dikelola oleh BUMN di sektor tertentu. Ini adalah salah satu cara pemerintah mendukung BUMN untuk mencapai tujuan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Â
5. Kerja Sama dengan Investor Asing
BUMN juga dapat memperoleh sumber modal melalui kerja sama dengan investor asing. Kerja sama ini bisa berbentuk joint venture atau kemitraan strategis dengan perusahaan asing yang memiliki keahlian atau teknologi tertentu yang dibutuhkan oleh BUMN.Investor asing dapat menyediakan modal, teknologi, dan pengetahuan yang dapat membantu BUMN berkembang dan bersaing di pasar global. Dalam beberapa kasus, BUMN juga dapat menjual saham minoritas kepada investor asing untuk mendapatkan modal tambahan.
6. Hasil Investasi dan Divestasi
BUMN seringkali melakukan investasi dalam bentuk kepemilikan saham di perusahaan lain atau memiliki aset-aset lain di luar bisnis inti mereka. Hasil dari investasi ini, seperti dividen atau keuntungan dari penjualan saham, juga dapat menjadi sumber modal tambahan bagi BUMN. Selain itu, BUMN juga dapat menjual aset yang tidak lagi dianggap strategis atau menguntungkan untuk mendapatkan modal tambahan. Proses ini dikenal sebagai divestasi dan dapat membantu BUMN untuk mengoptimalkan portofolio aset mereka dan mengalihkan sumber daya ke bisnis yang lebih menguntungkan.
Tujuan BUMN
BUMN didirikan bukan tanpa tujuan. Sebagaimana yang tertuang di dalam UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, tujuan didirikannya BUMN adalah sebagai berikut:
1. Secara umum, memberikan sumbangsih bagi pergerakan ekonomi nasional.Sedangkan secara khusus, BUMN memberikan tambahan pendapatan bagi negara. Oleh karena itu, BUMN yang sehat adalah BUMN yang menguntungkan negara, bukan justru membebani negara dengan operasionalnya maupun hutangnya.Mengejar keuntungan agar dapat menambah pemasukan negara.
2. Memberikan pelayanan dalam pengadaan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan dibutuhkan oleh banyak orang.
3. Menjadi pionir dalam kegiatan bisnis yang belum banyak dikerjakan oleh pihak-pihak swasta dan koperasi. Dengan adanya BUMN, diharapkan bidang-bidang yang belum dikerjakan tersebut dapat dikelola dengan baik.
4. Selain itu, BUMN yang sehat bukanlah perusahaan yang memonopoli perdagangan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada swasta untuk mengerjakan bidang tertentu. Dengan catatan bahwa perusahaan swasta tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
5. Ikut pro aktif dalam mengadakan pembinaan, pengabdian, dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Biasanya tujuan ini terangkum dalam program corporate social responsibility (CSR).
Peranan BUMN Dalam Pembiayaan Pembangunan
Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pembiayaan pembangunan adalah penting karena mereka bertanggung jawab untuk melayani kepentingan umum dan menjadi salah satu sumber pendapatan negara. BUMN memiliki peran sebagai pelopor dalam sektor usaha yang belum diminati swasta, penyeimbang kekuatan swasta, agar pembangunan dan penggerak pertumbuhan ekonomi, pengelola dan pengguna sumber daya, serta penyedia barang dan jasa yang tidak disediakan oleh sektor swasta.
Sebagai pelopor dalam sektor usaha yang belum diminati swasta, BUMN berperan sebagai "pionir" yang membuka jalan bagi perkembangan ekonomi di berbagai sektor. Contohnya adalah perusahaan pertambangan BUMN yang berinvestasi dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, seperti minyak, gas, dan lainnya. BUMN juga membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memberikan dukungan finansial, pelatihan, dan akses ke pasar. UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia dan memainkan peran besar dalam menciptakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan.Â
BUMN memiliki tanggung jawab untuk menjamin pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara yang efisien dan efektif. Ini penting karena sumber daya alam dan manusia adalah sumber utama untuk pertumbuhan ekonomi.Â
Sebagai penyedia barang dan jasa yang tidak disediakan oleh sektor swasta, BUMN memiliki peran dalam mengurangi kekurangan jasa publik yang dibutuhkan masyarakat. Contohnya adalah jasa transportasi umum, listrik, dan air bersih Dengan peran-peran ini, BUMN berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk mendukung peran BUMN dalam mewujudkan visi kemajuan negara ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H