3. Program Privatisasi
Pemerintah Indonesia juga telah meluncurkan program privatisasi di mana mereka menjual saham atau aset BUMN kepada investor swasta. Privatisasi adalah cara yang efektif untuk menghimpun modal tambahan dan mengundang sektor swasta untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pengembangan BUMN. Program privatisasi dapat menghasilkan sumber modal yang signifikan bagi BUMN dan juga membuka peluang bagi investor swasta untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia. Ini juga dapat membantu meningkatkan efisiensi dan manajemen BUMN dengan mengenalkan praktik bisnis yang lebih kompetitif.
4. Pembiayaan dari Dana Pemerintah
Selain modal awal yang diberikan oleh pemerintah, BUMN juga dapat memperoleh dana tambahan dari berbagai dana yang disediakan oleh pemerintah. Dana ini bisa berbentuk hibah atau bantuan dalam rangka mendukung proyek-proyek tertentu atau mencapai tujuan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. Contoh dari sumber dana pemerintah ini adalah dana penyangga harga yang diberikan kepada perusahaan pertanian negara atau dana untuk pembangunan infrastruktur yang dikelola oleh BUMN di sektor tertentu. Ini adalah salah satu cara pemerintah mendukung BUMN untuk mencapai tujuan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Â
5. Kerja Sama dengan Investor Asing
BUMN juga dapat memperoleh sumber modal melalui kerja sama dengan investor asing. Kerja sama ini bisa berbentuk joint venture atau kemitraan strategis dengan perusahaan asing yang memiliki keahlian atau teknologi tertentu yang dibutuhkan oleh BUMN.Investor asing dapat menyediakan modal, teknologi, dan pengetahuan yang dapat membantu BUMN berkembang dan bersaing di pasar global. Dalam beberapa kasus, BUMN juga dapat menjual saham minoritas kepada investor asing untuk mendapatkan modal tambahan.
6. Hasil Investasi dan Divestasi
BUMN seringkali melakukan investasi dalam bentuk kepemilikan saham di perusahaan lain atau memiliki aset-aset lain di luar bisnis inti mereka. Hasil dari investasi ini, seperti dividen atau keuntungan dari penjualan saham, juga dapat menjadi sumber modal tambahan bagi BUMN. Selain itu, BUMN juga dapat menjual aset yang tidak lagi dianggap strategis atau menguntungkan untuk mendapatkan modal tambahan. Proses ini dikenal sebagai divestasi dan dapat membantu BUMN untuk mengoptimalkan portofolio aset mereka dan mengalihkan sumber daya ke bisnis yang lebih menguntungkan.
Tujuan BUMN
BUMN didirikan bukan tanpa tujuan. Sebagaimana yang tertuang di dalam UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, tujuan didirikannya BUMN adalah sebagai berikut:
1. Secara umum, memberikan sumbangsih bagi pergerakan ekonomi nasional.Sedangkan secara khusus, BUMN memberikan tambahan pendapatan bagi negara. Oleh karena itu, BUMN yang sehat adalah BUMN yang menguntungkan negara, bukan justru membebani negara dengan operasionalnya maupun hutangnya.Mengejar keuntungan agar dapat menambah pemasukan negara.