g. Uang pemakaian tanah milik daerah
3) Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Milik Daerah yang dipisahkan.
4) Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
PAD yang sah merupakan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah,retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Klasifikasi yang termasuk Pendapatan Asli Daerah yang sah adalah sebagai berikut.
a. hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
b. jasa giro;
c. pendapatan bunga;
d. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah;
e. penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah;
f. penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
g. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan