2) Dana Bagi Hasil
 Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin (daerah penghasil) dan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan.
DBH bersumber dari pajak dan sumber Jaya alam.
DBH yang berasal dari pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21. Penetapan Alokasi DBH Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan. DBH Pajak sendiri disalurkan dengan cara pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam berasal dari:
a. Kehutanan
b. Pertambangan Umum
c. Perikanan
d. Pertambangan Minyak Bumi
e. Pertambangan Panas Bumi
3) Dana Alokasi Khusus
 Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari APBN kepada provinsi/ kabupaten/ kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Bila dibandingkan Antara ke dua sumber dana di APBD, dana perimbangan mempunyai peran yang sangat signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Artinya, Bagi Daerah, Dana perimbangan merupakan suatu yang sangat berartidalam peningkatan kapasitas daerah dalam pelayanan publik, Pelayanan masyarakat akan semakin baik. Cakupan dan jangkauan pelayanan semakin luas dan dekat dengan masyarakat yang dilayani. Dengan demikian, harapan kesejahteraan masyarakat sangat memungkinkan diwujudkan melalui kebijakan desentralisasi fiskal yang memuat hubungan(perimbangan) keuangan Antara pusat dan daerah.