Mohon tunggu...
MUHAMMAD RAIHAN NUR RADILLA
MUHAMMAD RAIHAN NUR RADILLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota

Saya Muhammad Raihan Nur Radilla, Mahasiswa S1 Prodi Perencanaan wilayah dan kota

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sumber Keuangan Daerah sebagai Sebagai Implikasi Kebijakan Desentralisasi Fiskal

24 April 2024   20:14 Diperbarui: 24 April 2024   20:15 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

g. Uang pemakaian tanah milik daerah

3) Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Milik Daerah yang dipisahkan.

4) Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

PAD yang sah merupakan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah,retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Klasifikasi yang termasuk Pendapatan Asli Daerah yang sah adalah sebagai berikut.

a. hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;

b. jasa giro;

c. pendapatan bunga;

d. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah;

e. penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah;

f. penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;

g. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun