Shalat secara bahasa ialah doa dengan kebaikan, sedangkan secara istilah yang shalat ialah beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Lelaki dan perempuan ketika melaksanakan shalat tidaklah sama dalam beberapa perkara yang telah disebutkan oleh Al-Qadhi Abu Syuja' pada Matan ghoyah wa Taqrib, perbedaan ini terletak pada sifat-sifat shalat yang disunnahkan, yaitu pada 5 perkara :
1. Pada posisi siku ketika ruku' dan sujud.
- Lelaki ketika dalam keadaan ruku' dan sujud disunnahkan baginya untuk mengangkat/menjauhkan kedua sikunya dari 2 sisi rusuknya (kanan dan kiri).
- Sedangkan perempuan baginya disunnahkan untuk merapatkan kedua sikunya ketika ruku dan sujud kepada 2 sisi rusuknya (kanan dan kiri). Karena, posisi seperti ini dapat lebih tertutup bagi perempuan.
2. Pada posisi paha dan perut ketika ruku' dan sujud.
- Posisi perut lelaki ketika keadaan sujud itu diangkat dan dijauhkan dari kedua paha. Karena posisi seperti ini dapat lebih membangkitkan semangat/tenaga untuk beribadah, dan dapat lebih menyampaikan untuk menekan dahi dan hidung ketika sujud, dan juga menjauhkan dari sifat shalatnya pemalas yang telah allah peringati didalam Al-Quran :
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَاِذَا قَامُوْۤا اِلَى الصَّلٰوةِ قَامُوْا كُسَالٰى ۙ
Apabila mereka (kaum munafik) berdiri untuk sholat, mereka lakukan dengan malas.
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 142).
- Adapun perempuan dalam keadaan ruku' dan sujud mereka disunnakan untuk mendekatkan dan merapatkan antara perut dan kedua pahanya. Hal ini dikarenakan dapat lebih tertutup bagi perempuan dalam melaksanakan shalat dan membedakannya dengan pria.
3. Pada kerasnya suara bacaan.
- Lelaki pada saat shalat sunnah bagi mereka untuk mengeraskan bacaan (jahr) pada tempat-tempat yang disunnahkan. Yaitu :
I. 2 Rakaat Subuh
II. 2 Rakaat awal dari shalat maghrib dan isya
III. Shalat Jumat
IV. Shalat 2 hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha)
V. Tarawih
VI. Witir Ramadhan
VII. 2 rakaat tawaf pada malam hari
VIII. Shalat gerhana bulan
IX. Shalat Istisqa (meminta hujan).
- Adapun perempuan pada tempat-tempat yang telah di sunnahkan bacaan secara keras diatas, mereka membacanya dalam keadaan pelan (sirr) apabila hadir/adanya lelaki yang ajnabi (asing) yang tidak memiliki hubungan mahram dengan mereka. Namun apabila mereka shalat sendiri di tempat sunyi, ataupun mereka shalat berjamaah wanita tanpa adanya lelaki disekitarnya ataupun mereka shalat ada lelaki disekitarnya yang merupakan mahram maka disunnahkan membaca bacaan secara keras (jahr) pada tempat yang telah disebutkan diatas.
4. Pada cara memperingkatan sesuatu dalam shalat.
- Para pria ketika terjadi sesuatu pada ketika mereka melakukan shalat, seperti mengingatkan imam apabila lalai, mengizinkan orang yang hendak masuk ke rumah ataupun mewanti-wanti orang buta, maka disunnahkan bagi mereka untuk bertasbih yaitu mengucap perkataan Subhanallah dengan diniatkan zikir saja ataupun niat zikir dibarengi dengan memberi tahu. Apabila ketika bertasbih dengan tujuan hanya untuk memberi tahu imam tanpa ada tujuan zikir, maka batal shalat.
Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
"Barangsiapa yang tertimpa sesuatu dalam shalatnya, hendaklah dia bertasbih. Jika diingatkan dengan tasbih, dia akan menoleh. Tepuk tangan itu untuk para wanita."
- Sedangkan wanita apabila terjadi sesuatu ketika dalam keadaan shalat sunnah baginya untuk bertepuk tangan dengan cara batin telapak tangan kanan menupuk zahir/punggung telapak tangan kiri. Dan ketika berepuk tangan perempuan tidak boleh berniat untuk main-main. Apabila mereka berniat untuk main-main ketika bertepuk tangan untuk memberi tahu imam, maka batal shalatnya.
5. Aurat ketika shalat.
- Lelaki ketika shalat wajib menutup sesuatu diantara pusat dan lutut mereka, karena itu merupakan aurat bagi mereka ketika shalat. Adapun pusat dan lutut tidak termasuk aurat, tetapi wajib ditutup sebahagiannya, karena tidak dapat menutup aurat secara sempurna apabila tidak menutup keduanya, dan hukum menutup sebagian dari pusat dan lutut termasuk wajib, karena :
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
Sesuatu yang tidak sempurnalah kewajiban kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib.
- Adapun wanita ketika melaksanakan shalat wajib baginya untuk menutup seluruh badan mereka kecuali kedua telapak tangan (zahir dan batinnya) serta wajah, karena itulah aurat mereka diketika shalat. Allah SWT Berfirman dalam Al-Quran surah AN-Nur ayat 31 :
وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
"dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat."
Sayyidah Aisyah dan Sayyidina ibn Abbas menafsirkan dengan wajah dan kedua telapak tangan.
Referensi :
(فصل) والمرأة تخالف الرجل في خمسة أشياء: فالرجل يجافي مرفقيه عن جنبيه ويقل بطنه عن فخذيه في الركوع والسجود ويجهر في موضع الجهر وإذا نابه شيء في الصلاة سبح وعورة الرجل ما بين سرته وركبته. والمرأة تضم بعضها إلى بعض وتخفض صوتها بحضرة الرجال الأجانب وإذا نابها شيء في الصلاة صفقت وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها والأمة كالرجل.
- Matan Ghayah Wa Taqrib.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H