VIII. Shalat gerhana bulan
IX. Shalat Istisqa (meminta hujan).
- Adapun perempuan pada tempat-tempat yang telah di sunnahkan bacaan secara keras diatas, mereka membacanya dalam keadaan pelan (sirr) apabila hadir/adanya lelaki yang ajnabi (asing) yang tidak memiliki hubungan mahram dengan mereka. Namun apabila mereka shalat sendiri di tempat sunyi, ataupun mereka shalat berjamaah wanita tanpa adanya lelaki disekitarnya ataupun mereka shalat ada lelaki disekitarnya yang merupakan mahram maka disunnahkan membaca bacaan secara keras (jahr) pada tempat yang telah disebutkan diatas.
4. Pada cara memperingkatan sesuatu dalam shalat.
- Para pria ketika terjadi sesuatu pada ketika mereka melakukan shalat, seperti mengingatkan imam apabila lalai, mengizinkan orang yang hendak masuk ke rumah ataupun mewanti-wanti orang buta, maka disunnahkan bagi mereka untuk bertasbih yaitu mengucap perkataan Subhanallah dengan diniatkan zikir saja ataupun niat zikir dibarengi dengan memberi tahu. Apabila ketika bertasbih dengan tujuan hanya untuk memberi tahu imam tanpa ada tujuan zikir, maka batal shalat.
Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيحُ لِلنِّسَاءِ
"Barangsiapa yang tertimpa sesuatu dalam shalatnya, hendaklah dia bertasbih. Jika diingatkan dengan tasbih, dia akan menoleh. Tepuk tangan itu untuk para wanita."
- Sedangkan wanita apabila terjadi sesuatu ketika dalam keadaan shalat sunnah baginya untuk bertepuk tangan dengan cara batin telapak tangan kanan menupuk zahir/punggung telapak tangan kiri. Dan ketika berepuk tangan perempuan tidak boleh berniat untuk main-main. Apabila mereka berniat untuk main-main ketika bertepuk tangan untuk memberi tahu imam, maka batal shalatnya.
5. Aurat ketika shalat.
- Lelaki ketika shalat wajib menutup sesuatu diantara pusat dan lutut mereka, karena itu merupakan aurat bagi mereka ketika shalat. Adapun pusat dan lutut tidak termasuk aurat, tetapi wajib ditutup sebahagiannya, karena tidak dapat menutup aurat secara sempurna apabila tidak menutup keduanya, dan hukum menutup sebagian dari pusat dan lutut termasuk wajib, karena :