1. Menginternalisasi biaya lingkungan
Setiap aktivitas ekonomi harus memperhitungkan biaya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sesuai dengan prinsip 'polluter pays'.
2. Memperkuat regulasi yang mengikat pelaku usaha untuk memenuhi standar keberlanjutan
Koperasi yang mematuhi standar hijau harus diberi insentif, sementara pelanggar harus dikenai sanksi berat.
Dengan begitu, prinsip keadilan ekologis dapat diterapkan dalam kebijakan ekonomi di era modern sekarang ini sebagai bentuk kepedulian terhadap krisis iklim dan lingkungan.
Pendidikan dan Kesadaran Kolektif
Reformulasi pemikiran ekonomi Bung Hatta juga mencakup aspek pendidikan yang menanamkan kesadaran akan pentingnya keberlanjutan.
Seperti yang dikemukakan Bung Hatta, pendidikan ekonomi melalui koperasi bukan hanya tentang keuntungan materiil, melainkan tentang membangun karakter dan tanggung jawab sosial.
Selain itu, reformulasi pemikiran ekonomi Bung Hatta dalam konteks keberkelanjutan ekonomi membutuhkan perubahan paradigma yang memadukan nilai-nilai koperasi dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Koperasi harus menjadi kekuatan utama dalam pengelolaan sumber daya alam, transisi energi, dan penciptaan keadilan sosial serta ekologis.
Dengan demikian, cita-cita ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial dapat diwujudkan. Dan tentunya, Indonesia memiliki peluang besar dalam memimpin model pembangunan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan di dunia.
Jiwa koperasi adalah menolong diri sendiri secara bersama–Bung Hatta