Di tengah ketimpangan distribusi tanah dan tantangan dalam pemenuhan kebutuhan lahan di Indonesia, Badan Bank Tanah (BBT) hadir sebagai instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi berkelanjutan.
Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia, menghadapi permasalahan serius dalam sektor agraria dan tata ruang.
Peran BBT dalam mengelola dan mendistribusikan tanah yang dikuasai oleh negara akan memainkan peran sentral dalam memastikan terwujudnya ekonomi berkelanjutan yang inklusif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
Untuk itu, penting untuk mengoptimalkan fungsi Badan Bank Tanah melalui pendekatan yang strategis dan berbasis bukti.
Konteks Ketimpangan Tanah dan Kebutuhan Ekonomi Berkelanjutan
Ketimpangan distribusi tanah di Indonesia telah lama menjadi masalah struktural yang menghambat pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Hal ini sesuai dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahwa sekitar 70% dari total luas tanah di Indonesia dikuasai oleh 2% dari populasi (Badan Pertanahan Nasional, 2021).
Ini menciptakan ketimpangan yang mempengaruhi sektor pertanian, perumahan, dan industri, serta menambah beban sosial dan ekonomi bagi masyarakat miskin yang bergantung pada tanah untuk mata pencahariannya.
Selain itu, pertumbuhan populasi yang pesat dan urbanisasi mengharuskan adanya penyediaan lahan yang memadai bagi pembangunan ekonomi, tetapi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam kerangka ekonomi berkelanjutan, akses terhadap tanah yang adil dan terkelola dengan baik sangat penting (Astuti & Hidayat, 2022).