Prinsip yang sering dipakai dalam mitigasi risiko pembiayaan adalah prinsip 5C, yaitu characters, capital, capacity, collateral dan condition of economic yang digunakan untuk menilai calon nasabah pembiayaan dengan penjelasan sebagai berikut: (Ikatan Bankir Indonesia, 2014).
A.Character
Character adalah penilaian calon nasabah pembiayaan yang dilakukan untuk menyimpulkan bahwa nasabah pembiayaan tersebut jujut, beritikad baik, dan tidak akan menyulitkan bank di kemudian hari
B.Capacity
Capacity adalah penilaian kemampuan calon nasabah dalam bidang usahanya dan atau kemampuan calon nasabah dalam memanajemen usahanya
C.Capital
Capital adalah penilaian atas posisi keuangan calon nasabah pembiayaan secara keseluruhan termasuk aliran kas untuk mengetahui kemampuan permodalan nasabah pembiayaan dalam menjalankan manajemen usahanya.
D.Condition of Economy
Condition of economy adalah penilaian atas kondisi pasar baik dalam negeri maupun luar negeri, baik yang terjadi sekarang atau di masa yang akan dating.
E.Collateral
Collateral adalah penilaian atas agunan yang dimiliki calon nasabah pembiayaan.