Mohon tunggu...
Muhammad Nur Rizky
Muhammad Nur Rizky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum UNISSULA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan UU Cipta Kerja Omnibus Law Dalam Ketenagakerjaan Di Indonesia

19 Oktober 2021   21:23 Diperbarui: 19 Oktober 2021   21:57 2687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Waktu Kerja Dinilai Tidak Sebanding 

Buruh menilai waktu kerja yang tertuang dalam UU Ciptaker terlalu berlebihan dan cenderung eksploitatif terhadap buruh. Durasi pekerjaan paruh waktu menjadi paling lama 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Sementara, untuk buruh di sektor migas, perkebunan, pertambangan, dan sejenisnya, durasi jam kerja bisa melebihi 8 jam per hari.

6. Aturan Pemberhentian Kerja (PHK) Sepihak

Perusahaan dapat memutus hubungan kerja (PHK) secara sepihak melalui Pasal 154A UU Ciptaker yaitu PHK dapat dilakukan dengan alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan; efisiensi; tutup karena rugi, force majeur, menunda utang, dan pailit. Pemutusan hubungan kerja juga dipermudah lewat pasal 151 UU Ciptaker yang menghapus ketentuan "segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja". Perusahaan juga dapat melakukan PHK tanpa melalui perundingan dengan serikat pekerja. Selain itu, UU Ciptakerja menghapus ketentuan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengatur surat peringatan sebelum PHK. Oleh karena itu, perusahaan dapat melakukan PHK tanpa melalui mekanisme surat peringatan.

Demikian, aturan UU Cipta Kerja Omnibus Law diatas dinilai sangat merugikan bagi para pekerja buruh dan tenaga kerja lainnya. Dengan adanya kebijakan tersebut dapat melanggar hakhak yang seharusnya dimiliki oleh para pekerja buruh dan tenaga kerja lainnya.

Penulis : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang), dan Muhammad Nur Rizky (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun