Mohon tunggu...
Muhammad Nur Hadi
Muhammad Nur Hadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

seorang yang ingin menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   10:04 Diperbarui: 11 September 2023   10:25 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penelitian ini juga menyoroti kesenjangan antara peraturan yang ada dengan kejadian nyata penimbunan dan penyalahgunaan BBM. Meskipun undang-undang jelas melarang tindakan tersebut dan memberikan hukuman, penegakan hukum tampaknya tidak efektif dalam memberikan efek jera bagi pelanggar. Hal ini mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, seperti potensi keuntungan yang diperoleh dari penimbunan, kurangnya pencegahan terhadap sanksi hukum, dan perilaku individu yang mengabaikan dampaknya terhadap masyarakat.

Kesimpulannya, penelitian ini menunjukkan bahwa kombinasi tindakan pidana dan non-penal diperlukan untuk mengatasi penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi secara efektif. Penegakan hukum harus diperkuat, dan tindakan non-penal harus diterapkan untuk mencegah terjadinya kejahatan ini. Dengan memahami faktor-faktor yang mendasarinya dan menerapkan pendekatan yang komprehensif, diharapkan prevalensi penimbunan dan penyalahgunaan BBM dapat dikurang.


Kelebihan dan kekurangan artikel, serta saran :

Kelebihan artikel ini adalah menggabungkan analisis data kualitatif dengan analisis hukum, sehingga memberikan perspektif menyeluruh mengenai pemasalahan. Kekurangan arrtikel ini adalah metodologi penelitian sangat bergantung pada analisis hukum dan tidak memasukkan studi kasus. Sarannya penulis dapat memasukkan studi kasus pada penelitian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun