Penelitian ini juga menyoroti kesenjangan antara peraturan yang ada dengan kejadian nyata penimbunan dan penyalahgunaan BBM. Meskipun undang-undang jelas melarang tindakan tersebut dan memberikan hukuman, penegakan hukum tampaknya tidak efektif dalam memberikan efek jera bagi pelanggar. Hal ini mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, seperti potensi keuntungan yang diperoleh dari penimbunan, kurangnya pencegahan terhadap sanksi hukum, dan perilaku individu yang mengabaikan dampaknya terhadap masyarakat.
Kesimpulannya, penelitian ini menunjukkan bahwa kombinasi tindakan pidana dan non-penal diperlukan untuk mengatasi penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi secara efektif. Penegakan hukum harus diperkuat, dan tindakan non-penal harus diterapkan untuk mencegah terjadinya kejahatan ini. Dengan memahami faktor-faktor yang mendasarinya dan menerapkan pendekatan yang komprehensif, diharapkan prevalensi penimbunan dan penyalahgunaan BBM dapat dikurang.
Kelebihan dan kekurangan artikel, serta saran :
Kelebihan artikel ini adalah menggabungkan analisis data kualitatif dengan analisis hukum, sehingga memberikan perspektif menyeluruh mengenai pemasalahan. Kekurangan arrtikel ini adalah metodologi penelitian sangat bergantung pada analisis hukum dan tidak memasukkan studi kasus. Sarannya penulis dapat memasukkan studi kasus pada penelitian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI