Mohon tunggu...
Muhammad Nur Hadi
Muhammad Nur Hadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

seorang yang ingin menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   10:04 Diperbarui: 11 September 2023   10:25 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H

  • Judul : Penegakan Hukum Tindak Pidana Penimbunan dan Penyalahgunaan BBM Dihubungkan dengan UU Migas.
  • Nama penulis : Ilham Maulana, Arianto Nurcahyono
  • Nama jurnal, penerbit dan tahun terbit : Jurnal Riset Ilmu Hukum, Unisba Press, Volume 3 No 1 Juli 2023
  • Link artikel jurnal : https://journals.unisba.ac.id/index.php/JRIH/article/view/2138/1169

Latar belakang :

Latar belakang artikel jurnal tersebut adalah maraknya penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi (BBM) di Indonesia. Meskipun sudah ada peraturan dan hukuman untuk pelanggaran-pelanggaran ini, namun pelanggaran-pelanggaran ini terus terjadi. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi penegakan hukum terhadap penimbunan dan penyalahgunaan BBM serta efektivitas tindakan pidana dan non-penal dalam mengatasi kejahatan ini.

Pemerintah telah merumuskan peraturan dan kebijakan hukum untuk memerangi penyalahgunaan bahan bakar. Namun terdapat ketidaksesuaian antara peraturan tersebut dengan realita terjadinya penimbunan dan penyalahgunaan BBM. Hukuman untuk pelanggaran-pelanggaran ini secara jelas dinyatakan dalam undang-undang, namun tampaknya tidak menghalangi individu untuk melakukan kegiatan tersebut.

Kajian ini fokus pada pemahaman faktor-faktor yang berkontribusi terhadap masih adanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM. Faktor-faktor tersebut antara lain potensi keuntungan yang diperoleh dari penimbunan, kurangnya pencegahan dari sanksi hukum, dan dampak perilaku individu terhadap Masyarakat

Konsep/teori dan tujuan penelitian :

 Artikel ini mengupas tentang penegakan hukum terhadap penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Di dalamnya dibahas mengenai upaya penal dan nonpenal yang digunakan dalam penegakan hukum, dengan tindakan penal yang menitikberatkan pada penindakan setelah kejahatan terjadi, dan tindakan nonpenal yang menekankan pada pencegahan sebelum kejahatan terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi Indonesia dan untuk mengetahui kebijakan kriminal terhadap penanggulangan penyalahgunaan bahan bakar minyak dikaitkan dengan Undang Undang.

Metode penelitian normatif

  • Obyek penelitian : Objek penelitian dalam artikel jurnal ini adalah penegakan hukum terhadap penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi (BBM) di Indonesia
  • Pendekatan penelitian : pendekatan peraturan perundang-undangan yang merupakan penelaahan semua undang-undang maupun regulasi yang memiliki sangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani
  • Jenis dan sumber data penelitian : Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan yang terkait, bahan hukum sekunder yakni suber-sumber kepustakaan dan bahan hukum tersier yakni web (berita online).
  • Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data penelitiannya : Dalam teknik pengumpulan data, maka data primer serta data sekunder yang telah dikumpulkan akan penulis seleksi dan direduksi relevansinya melalui analisa kualitatif, sehingga akan muncul hasil yang dapat disajikan secara deskriptif. Dalam penelitian ini, analisis data kemudian akan dilakukan secara kualitatif yakni yang akan menghasilkan data deskriptif.

Hasil penelitian dan pembahasan/analisis

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi (BBM) di Indonesia melibatkan tindakan pidana dan non-penal. Tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 antara lain sanksi pidana bagi pelanggarnya. Namun, meski ada sanksi tersebut, prevalensi penimbunan dan penyalahgunaan BBM masih terus terjadi.

Sebaliknya, upaya non-penal berfokus pada pencegahan dan mencakup program pendidikan dan kesadaran hukum, pemantauan dan pengaturan distribusi dan pembelian BBM, kolaborasi dengan agen dan pengecer minyak untuk mencegah penyelundupan, dan melakukan patroli khusus selama periode peningkatan BBM. kegiatan penyelundupan. Tindakan non-penal ini bertujuan untuk mencegah individu melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun