Mohon tunggu...
Muhammad Nur Fahmi Fikri
Muhammad Nur Fahmi Fikri Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Bapenda Provinsi Kalimantan Timur

Menulis untuk pengetahuan yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jabatan Kades 9 Tahun Disetujui, Kepentingan Siapa?

21 Januari 2023   07:00 Diperbarui: 21 Januari 2023   07:16 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kompas/ Bahrul Ghofar

Kekhawatiran masyarakat tentu meningkat mengingat perpanjangan masa jabatan ini dapat membuka pintu penyalahgunaan wewenang terbuka lebar. Dengan masa jabatan yang panjang kepala desa dinilai gila jabatan. Belum lagi kecenderungan masyarakat mengenai dugaan korupsi dan penggunaan jabatan untuk kepentingan keluarga kepala desa terpilih. Ketegangan politik kemungkinan dapat teratasi dengan perpanjangan masa jabatan. Namun, disisi lain muncul kekhawatiran bahwa kepala desa akan menjadi sewenang-wenang dan menjadi "raja kecil" di daerahnya. 

Kepala desa memang berasal dari latar belakang yang beragam. Jadi dibutuhkan lebih banyak bimbingan teknis terutama mengenai keuangan dan sebagainya. Namun hal ini apakah dinilai efektif dan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang setelah diberikan kepercayaan 9 tahun? Penguatan SDM untuk kepala desa demi mencegah berbagai penyelewengan memang diperlukan, tapi apakah masyarakat dapat mengharapkan hal tersebut.

Tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades juga diduga adanya agenda kepentingan partai politik, karena masyarakat bisa saja terpengaruh dengan politik kepala desa. Kepala Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia membantah hal ini, menurutnya urusan partai politik sangat jauh dengan urusan di desa. Disisi lain, Budiman Sudjatmiko, menyatakan jika ada kepentingan partai politik hal itu sah-sah saja. Dirinya melanjutkan, ketika sebuah partai politik mendukung tuntutan para kepala desa untuk meraih simpati lebih banyak maka sah-sah saja dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun