Mohon tunggu...
Muhammad Nur Fahmi Fikri
Muhammad Nur Fahmi Fikri Mohon Tunggu... Administrasi - ASN Bapenda Provinsi Kalimantan Timur

Menulis untuk pengetahuan yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jabatan Kades 9 Tahun Disetujui, Kepentingan Siapa?

21 Januari 2023   07:00 Diperbarui: 21 Januari 2023   07:16 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kompas/Adhyasta Dirgantara

Puluhan ribu kepala desa melakukan demo di depan gedung DPR pada hari Selasa (17/1). Mereka mengajukan tuntutan untuk merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menanggapi aspirasi yang diajukan oleh para kepala desa tersebut. Menurutnya aspirasi tersebut perlu dibicarakan terlebih dahulu dengan mengadakan dialog antara DPR dan pemerintah. Mengenai pandangan masa jabatan 9 tahun yang dinilai terlalu lama, Puan Maharani mengatakan hal tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan pemerintah.

Sumber: Kompas/Dian Erika
Sumber: Kompas/Dian Erika

Presiden Joko Widodo disebutkan menyetujui salah satu tuntutan puluhan ribu kepala desa tersebut. Hal ini disampaikan oleh Budiman Sudjatmiko, politisi PDIP, selepas memenuhi undangan Presiden di istana negara. Dirinya mengatakan bahwa Presiden menyetujui jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

Kenapa Presiden dan banyak pihak lain yang menyatakan setuju terkait masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun? Apakah ada kepentingan tertentu dibalik perpanjangan masa jabatan tersebut?

Pendapat positif mengenai wacana jabatan 9 tahun untuk kepala desa bermunculan. Alasannya akan lebih banyak waktu bagi kepala desa untuk mensejahterakan warga. Tindakan ini juga dinilai lebih efektif dan tidak terpengaruh dinamika politik setelah Pilkades. Banyak yang menilai bahwa ketegangan politik imbas dari pilkades dapat ditekan jika masa jabatan kepala desa diperpanjang.

Dinamika politik di desa berbeda dengan di kota, provinsi, maupun negara. Kondisi di desa banyak ditemui bahwa masyarakat atau warga masih saling berkerabat. Jadi tidak dapat disamakan dengan pemilihan walikota maupun pemilihan gubernur. Kondisi ini membuat ketegangan politik pasca Pilkades menjadi berkelanjutan. Maka dari itu, dibutuhkan kepala desa yang berjiwa besar untuk merangkul para warganya. 

Sumber: Kompas/ Bahrul Ghofar
Sumber: Kompas/ Bahrul Ghofar

Persaingan antara kepala desa yang kalah dan yang menang membuat ketegangan politik yang juga dapat menghambat pembangunan desa. Infrastruktur mungkin bisa saja dibangun namun, struktur sosial terbelah akibat ketegangan politik pemilihan kepala desa. 

Hal ini termasuk dalam lingkup kewenangan kepala desa sesuai Pasal 26 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Disebutkan kepala desa mempunyai kewenangan diantaranya membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Karena jangka waktu 6 tahun yang dinilai masih banyak menimbulkan konflik politik di masyarakat desa, maka kewenangan kepala desa tersebut sulit dijalankan.

Kekhawatiran masyarakat tentu meningkat mengingat perpanjangan masa jabatan ini dapat membuka pintu penyalahgunaan wewenang terbuka lebar. Dengan masa jabatan yang panjang kepala desa dinilai gila jabatan. Belum lagi kecenderungan masyarakat mengenai dugaan korupsi dan penggunaan jabatan untuk kepentingan keluarga kepala desa terpilih. Ketegangan politik kemungkinan dapat teratasi dengan perpanjangan masa jabatan. Namun, disisi lain muncul kekhawatiran bahwa kepala desa akan menjadi sewenang-wenang dan menjadi "raja kecil" di daerahnya. 

Kepala desa memang berasal dari latar belakang yang beragam. Jadi dibutuhkan lebih banyak bimbingan teknis terutama mengenai keuangan dan sebagainya. Namun hal ini apakah dinilai efektif dan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang setelah diberikan kepercayaan 9 tahun? Penguatan SDM untuk kepala desa demi mencegah berbagai penyelewengan memang diperlukan, tapi apakah masyarakat dapat mengharapkan hal tersebut.

Tuntutan perpanjangan masa jabatan Kades juga diduga adanya agenda kepentingan partai politik, karena masyarakat bisa saja terpengaruh dengan politik kepala desa. Kepala Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia membantah hal ini, menurutnya urusan partai politik sangat jauh dengan urusan di desa. Disisi lain, Budiman Sudjatmiko, menyatakan jika ada kepentingan partai politik hal itu sah-sah saja. Dirinya melanjutkan, ketika sebuah partai politik mendukung tuntutan para kepala desa untuk meraih simpati lebih banyak maka sah-sah saja dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun