Mohon tunggu...
MUHAMMAD Nawafiel
MUHAMMAD Nawafiel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis lah jika engkok ingin dikenal dunia. Membacalah jika engkau ingin mengenal dunia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertegas, Konteks Arti Demokrasi Mahasiswa Mengkritik Oligarki dengan Turun ke Jalan

14 April 2022   13:45 Diperbarui: 14 April 2022   14:27 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, regulasi tersebut juga mengatur dalam Pasal 9 yang menyebutkan bahwa dalam hal tertentu Menteri ESDM dapat menetapkan harga dasar jenis BBM umum dan atau harga jual eceran jenis BBM umum dengan mempertimbangkan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM umum, stabilitas harga jual eceran jenis BBM umum dan ekonomi riil dan sosial masyarakat.

Terkait pandangan ini. Harga BBM yang naiknya setengah dari harga. Telah mencederai ekonomi masyarakat.

Terkait konfliknya di agraria Aliansi Bem Se Indonesia Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang sedang dibahas DPR dan Pemerintah.

Sejumlah perubahan ketentuan dinilai mengancam kelangsungan hidup petani, memperparah konflik agraria, memperbesar ketimpangan kepemilikan lahan dan praktik penggusuran demi investasi. Dan sangat melanggar hak asasi manusia tidak berprikemanusiaan dan keadilan sesuai pembukaan UUD NRI 1945

Terkait penambahan masa jabatan 3. Periode jabatan presiden 3 periode. Sebab, dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah diatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal 2 periode.

“Kalau dipilih 3 periode dengan UUD yang berlaku itu tidak memungkinkan, kecuali mengubah pasal 7 UUD,” terangnya.

Untuk mengubah UUD dikatakan Andy bukanlah hal yang tidak memungkinkan. Amendemen UUD bisa terjadi lewat konvensi ketatanegaraan. Namun begitu, melihat peta politik saat ini sulit untuk melakukan konvensi ketatanegaran untuk mengubah UUD.

Jika hal ini dilaksanakan dengan cara. Meng amandemen maka hal ini telah melanggar ketentuan pasal 7 UUD 1945 dan sangat menyalahi. Sebagai Indonesia adalah negara demokrasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun