Mohon tunggu...
MUHAMMAD Nawafiel
MUHAMMAD Nawafiel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis lah jika engkok ingin dikenal dunia. Membacalah jika engkau ingin mengenal dunia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertegas, Konteks Arti Demokrasi Mahasiswa Mengkritik Oligarki dengan Turun ke Jalan

14 April 2022   13:45 Diperbarui: 14 April 2022   14:27 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aliansi Bem menggugat bahwa dari beberapa UU IKN yang pasal” nya mempunyai kontroversi. Contoh didalam  pasal 4 ayat 1 UU IKN terkait status kekhususan IKN Nusantara sebagai pemerintah daerah khusus. Menurut kajian yang di lakukan BEM se Indonesia, status daerah khusus IKN Nusantara mestinya dibentuk melalui UU otonomi baru.

Ia terutama menyoroti frase "pemerintahan daerah khusus" dalam ayat tersebut yang berbunyi, "Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara". "Yang namanya pemerintahan daerah khusus, artinya kan ini kemungkinan besar, mesti dieksekusi melalui daerah otonomi baru kan," katanya.

Menurut kajian. Yang di temui mengenai pembahasan soal daerah otonomi tak masuk akal jika melihat pembahasan UU IKN yang hanya dilakukan selama 43 hari.Lagi pula, daerah otonomi khusus juga harus memenuhi sejumlah syarat seperti, kemampuan fiskal, jumlah daerah administrasi, maupun dari aspek budaya dan politik.

"Jadi kalau yang dibayangkan pembentuk UU bakal cepat itu akan memakan waktu cukup panjang. Itu problemnya yang lahir di ketentuan yang versi 18 Januari ini," Menurut pandangan Aliansi Bem

Pasal 5 Ayat 3 Soal Pemilu di IKN

Pasal 5 ayat 3 mengatur soal kekhususan pemilu di IKN Nusantara. Merujuk pasal tersebut, warga di IKN Nusantara hanya akan mengikuti pemilu tingkat nasional, yakni pemilihan presiden, DPR, dan DPD. ketentuan tersebut bermasalah sebab menyunat hak warga dalam memilih maupun dipilih sesuatu amanat demokrasi. Dia pun menyebut pasal tersebut inkonstitusional.Jadi ketentuan pasal 5 ayat 3 itu juga menurut saya justru inkonstitusional, kalau bicara soal hak politik warga negara yang tiba-tiba dihilangkan begitu saja

pasal 10 soal pemberhentian Kepala Otorita IKN. Kajian yang dilakukan oleh. Aliansi Bem Se Indonesia menilai pasal tersebut tak konsisten sebab presiden justru memiliki wewenang penuh dalam memberhentikan Kepala Otorita IKN tanpa konsultasi DPR.

Sementara, masih di pasal yang sama, UU IKN justru tak mengatur maksimal masa jabatan kepala Otorita IKN. Menurut  Aliansi Bem Se Indonesia tak ada ketentuan di UU IKN yang mengatur masa jabatan Kepala Otorita dan kemungkinan. Akan terjadi kekuasaan tak terbatas yang akan memicu ke sewenang wenangan nya di dalam masa jabatan
 

Sikap pandangan terkait melonjaknya. Harga BBM  dan minyak goreng

Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak penyesuaian harga BBM umum atau nonsubsidi dapat ditetapkan sesuai dengan kondisi yang ada di pasaran dan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam tersebut disebutkan bahwa harga jual eceran jenis BBM umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun