Aliansi Bem menggugat bahwa dari beberapa UU IKN yang pasal” nya mempunyai kontroversi. Contoh didalam pasal 4 ayat 1 UU IKN terkait status kekhususan IKN Nusantara sebagai pemerintah daerah khusus. Menurut kajian yang di lakukan BEM se Indonesia, status daerah khusus IKN Nusantara mestinya dibentuk melalui UU otonomi baru.
Ia terutama menyoroti frase "pemerintahan daerah khusus" dalam ayat tersebut yang berbunyi, "Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara". "Yang namanya pemerintahan daerah khusus, artinya kan ini kemungkinan besar, mesti dieksekusi melalui daerah otonomi baru kan," katanya.
Menurut kajian. Yang di temui mengenai pembahasan soal daerah otonomi tak masuk akal jika melihat pembahasan UU IKN yang hanya dilakukan selama 43 hari.Lagi pula, daerah otonomi khusus juga harus memenuhi sejumlah syarat seperti, kemampuan fiskal, jumlah daerah administrasi, maupun dari aspek budaya dan politik.
"Jadi kalau yang dibayangkan pembentuk UU bakal cepat itu akan memakan waktu cukup panjang. Itu problemnya yang lahir di ketentuan yang versi 18 Januari ini," Menurut pandangan Aliansi Bem
Pasal 5 Ayat 3 Soal Pemilu di IKN
Pasal 5 ayat 3 mengatur soal kekhususan pemilu di IKN Nusantara. Merujuk pasal tersebut, warga di IKN Nusantara hanya akan mengikuti pemilu tingkat nasional, yakni pemilihan presiden, DPR, dan DPD. ketentuan tersebut bermasalah sebab menyunat hak warga dalam memilih maupun dipilih sesuatu amanat demokrasi. Dia pun menyebut pasal tersebut inkonstitusional.Jadi ketentuan pasal 5 ayat 3 itu juga menurut saya justru inkonstitusional, kalau bicara soal hak politik warga negara yang tiba-tiba dihilangkan begitu saja
pasal 10 soal pemberhentian Kepala Otorita IKN. Kajian yang dilakukan oleh. Aliansi Bem Se Indonesia menilai pasal tersebut tak konsisten sebab presiden justru memiliki wewenang penuh dalam memberhentikan Kepala Otorita IKN tanpa konsultasi DPR.
Sementara, masih di pasal yang sama, UU IKN justru tak mengatur maksimal masa jabatan kepala Otorita IKN. Menurut Aliansi Bem Se Indonesia tak ada ketentuan di UU IKN yang mengatur masa jabatan Kepala Otorita dan kemungkinan. Akan terjadi kekuasaan tak terbatas yang akan memicu ke sewenang wenangan nya di dalam masa jabatan
Sikap pandangan terkait melonjaknya. Harga BBM dan minyak goreng
Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak penyesuaian harga BBM umum atau nonsubsidi dapat ditetapkan sesuai dengan kondisi yang ada di pasaran dan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam tersebut disebutkan bahwa harga jual eceran jenis BBM umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar.