Mohon tunggu...
Muhammad Mustajab
Muhammad Mustajab Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bumi Ijejela Menanti Pemimpin Baru

16 Maret 2016   13:18 Diperbarui: 16 Maret 2016   13:52 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

6. Peningkatan Manajemen Kepegawaian Daerah

Peningkatan Manajemen Kepegawaian Daerah, sangat diperlukan karena masih ditemukan kelemahan-kelemahan pelayanan kepegawaian.
Hal ini tentunya masih terus perlu diperbaiki dengan menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian dengan sebaik-baiknya. Pengelolaan kepegawaian yang kurang menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berdampak kurangnya rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap tugas dan fungsi yang diemban. 


Misalnya pengelolaan pengembangan pegawai layaknya dipermudah dan difasilitasi. Pengelolaan yang baik dalam pengembangan pegawai akan menjadi sebuah kompensasi immaterial yang sangat dirasakan oleh manfaatnya oleh ASN. 


Pembinaan kepegawaian yang menjamin kepastian karir juga merupakan harapan dan keinginan ASN, sehingga mereka dapat merencanakan karir dan masa depan anak dan keluarganya dengan sebaik-baiknya.

7. Penataan RTH dan Penertiban PKL

Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tentunya merupakan kewajiban setiap daerah otonom. Kabupaten Barito Kuala yang relatif masih berkembang, memerlukan penataan RTH yang terencana dan komprehensif, sehingga tidak menjadi permasalahan dan menimbulkan kesulitan-kesulitan pengelolaan di kemudian hari. Penetapan kawasan RTH hendaknya dapat menjadi acuan dalam setiap pelaksanaan pembangunan, baik dalam memberikan perizinan maupun dalam pengembangan suatu wilayah.


Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan salah satu aktivitas ekonomi masyarakat yang juga turut menggerakan roda perekonomian, namun karena aktivitasnya berada di kawasan jalan atau kaki lima tentunya perlu ditata, dikelola dan diatur sedemikian rupa agar tidak menganggu hak masyarakat dalam menggunakan jalan umum dengan aman dan nyaman. 


Tindakan tegas dan bersolusi adalah strategi yang diperlukan mengingat tindakan tegas tanpa solusi tidak akan menyelesaikan masalah namun akan menimbulkan masalah baru.


Karenanya, Pemerintah Daerah hendaknya dapat melakukan pengkajian yang dalam, berkenaan dengan keberadaan PKL dan dampaknya bagi ekonomi masyarakat. Untuk kemudian berusaha mencari alternatif tempat yang representatif, agar masyarakat yang berprofesi sebagai PKL tidak kehilangan usaha, pekerjaan bahkan sumber penghidupan dan masa depan keluarga dan anak-anaknya.

8. Pembangunan Terminal Kabupaten yang Representatif.

Kondisi Terminal baik di Kota Marabahan dan di Handil Bakti Kecamatan Alalak yang masih belum optimal, hendaknya dapat menjadi perhatian. Mengingat kondisinya yang belum maksimal, baik dalam pengelolaannya maupun dalam kelengkapan dan kelayakan sarana dan prasaranya.
Penyediaan terminal yang layak cukup urgen untuk direalisasikan mengingat selain sebagai bagian dari pelayanan publik, juga merupakan pintu masuk atau pintu gerbang Kabupatan, baik Kabupaten/Kota lainnya di Kalimantan Selatan, maupun Provinsi tentangga Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, yang tentunya akan menggambarkan kondisi Kabupaten Barito Kuala secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun