Mohon tunggu...
Muhammad Mustajab
Muhammad Mustajab Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bumi Ijejela Menanti Pemimpin Baru

16 Maret 2016   13:18 Diperbarui: 16 Maret 2016   13:52 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Kecamatan Kuripan misalnya hingga saat ini belum dapat dilalui dengan jalan darat, hal ini tentunya memberikan andil yang besar, dalam derap pembangunan Kecamatan Kuripan yang tidak begitu cepat, bila tidak dikatakan lambat. 


Selanjutnya, jalan Anjir-marabahan yang merupakan jalan provinsi, juga selama ini masih perlu mendapat perhatian besar, koordinasi dan dorongan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, patut terus dilaksanakan sehingga penyelesaian dapat segera dilaksanakan, mengingat selama ini jalan provinsi yang melintasi beberapa desa penghasil produk pertanian, memiliki peran vital dan strategis, baik bagi pemasaran dan mobilisasi usaha pertanian, maupun aktivitas ekonomi, pendidikan dan aktivitas masyarakat lainnya.


Selain itu, Posisi Ibukota Kabupaten Batola Kota Marabahan yang bukan lalulintas antara provinsi dan antar kabupaten, tentunya perlu pula disikapi dengan sebaik-baiknya. Memang kini telah terdapat jalan yang menghubungkan Kabupaten Barito Kuala dengan Hulu Sungai, namun belum dapat dipergunakan secara maksimal, karena memang pengerjaan belum tuntas.


Selanjutnya, pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Pantang Raya Kecamatan Tabukan dengan Desa Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, hendaknya dapat terus dipacu dalam pelaksanaannya, mengingat jembatan ini diharapkan dapat memecah keterisolasian Kota Marabahan dan sekitarnya, sehingga lalu lintas yang melewatinya dapat semakin meningkat dan memberikan multiplier effect bagi pengembangan daerah dan aktivitas masyarakat yang bermuara pada semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi Kabupaten Barito Kuala.

2. Minimnya Sumber PAD
Sumber PAD yang sangat terbatas, merupakan problem klasik Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Berbagai upaya telah dilakukan, namun PAD Kabupaten Barito Kuala tidak beranjak dari kisaran Rp33,298 miliar. Jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota dan Daerah lainnya, pendapatan asli Ba¬tola masih perlu terus digenjot dan ditingkatkan.


Hal ini tentunya memberikan dampak besar terhadap percepatan pembangunan di Kabupaten Barito Kuala. Karenanya pemimpin baru nantinya, memiliki tugas yang berat tapi mulia dalam upaya menggali sumber-sumber pendapatan daerah, dengan prinsip tidak memberatkan masyarakat.
Tingginya biaya pembangunan di Kabupaten Barito Kuala karena kondisi alamnya, khususnya tanahnya merupakan gambut, mengharuskan Pemerintah Daerah harus cerdik dalam melaksanakan pembangunan dengan dana yang minim namun dapat memberikan manfaat yang besar dalam jangka waktu yang lama. 


Hal ini perlu dilakukan mengingat pembangunan yang tidak direncanakan dengan baik, tidak saja merugikan masyarakat, tetapi juga akan memperlambat tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itulah perlu dilakukan perbaikan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, sehingga menghasilkan kinerja yang berkualitas guna meningkatkan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya.


Selanjutnya, kontribusi dari perusahaan-perusahaan melalui Corporate Social Responsiblity (CSR) hendaknya dapat lebih dioptimalkan untuk masyarakat yang terkena dampak langsung dari aktivitas perusahaan, semisal daerah-daerah pinggiran sungai maupun perbaikan jalan-jalan yang terkena dampak aktivitas perusahaan.

3. Rata-rata Penduduknya SLTP

Penduduk di Kabupaten Batola yang rata-rata merupakan lulusan SLTP ini, juga memerlukan perhatian besar. Meskipun Wajib Belajar 9 tahun, terus digelorakan namun hasilnya belum bisa membalik keadaan. Saat ini juga telah disosialisasikan dan dilaksanakan wajib belajar 12 tahun. 


Namun demikian, bagi Kabupaten/Kota penerapannya pun akan sedikit mengalami masalah, mengingat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pendidikan Menengah Atas menjadi Domain Pemerintah Provinsi. Hal ini tentunya akan menutup kemungkinan bagi daerah untuk mengalokasikan sejumlah anggaran dalam APBD Kabupaten/Kota guna mendukung wajib belajar 12 tahun, khususnya untuk tingkat SLTA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun