Mohon tunggu...
Muhammad Mirza Prastono
Muhammad Mirza Prastono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Investasi, Laba, dan Istilah dalam Ekonomi

28 September 2024   20:16 Diperbarui: 28 September 2024   20:23 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Biasanya Perusahaan akan mencatat jumlah kewajiban lancar pada neraca keuangan, dengan meletakkannya sebelum kewajiban jangka panjang. Hal ini membantu perusahaan untuk memahami dan mengelola utang yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat dan utang yang akan jatuh tempo dalam waktu lebih lama.


  • ketika menganalisis kewajiban jangka panjang:

Pertama, mempelajari dan mengevaluasi kontrol internal atas kewajiban jangka panjang.

Kedua, catat seluruh utang jangka panjang per tanggal neraca dan diotorisasi oleh pejabat yang berwenang. Jika ada utang leasing kendaraan, maka harga perolehan kendaraan dan utang leasing harus dicatat sesuai nilai tunainya.

Ketiga, tentukan apakah utang jangka panjang yang tercantum di neraca termasuk kewajiban perusahaan.

Selanjutnya, identifikasi utang jangka panjang yang berasal dari legal claim atau aset yang dijaminkan.


Permasalahan berikutnya, yaitu apa yang dilakukan oleh Perusahaan ketika menganalisis kewajiban lain-lain:


Dalam menganalisis kewajiban lain-lain, perusahaan biasanya akan:

  • Mengidentifikasi semua kewajiban yang ada, termasuk jangka pendek dan jangka Panjang
  • Mengevaluasi kondisi keuangan terkait kewajiban tersebut, seperti jatuh tempo dan tingkat bunga.
  • Memeriksa kontrak atau perjanjian yang terkait untuk memahami syarat dan ketentuan.
  • Menghitung dampak kewajiban terhadap arus kas dan posisi keuangan perusahaan.
  • Menilai risiko yang terkait dengan kewajiban dan bagaimana itu dapat mempengaruhi operasi perusahaan.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun