Mohon tunggu...
Muhammad Miftahudin
Muhammad Miftahudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Aktif Prodi Hukum Keluarga Islam di UIN Raden Mas Said SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemenuhan Hak dan Kewajiban Terhadap Kehidupan Keluarga Pelaku Pernikahan di Bawah Umur

3 Juni 2024   13:28 Diperbarui: 3 Juni 2024   14:10 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A.Pendahuluan 

Keluarga merupakan salah satu lembaga yang kerap menjadi sasaran konflik baik antara pria dan wanita maupun orangtua, dan juga sebuah keluarga dapat dibentuk oleh hubungan darah atau adopsi sehingga tercipta kesatuan kehidupan dalam rumah tangga. Di samping itu keluarga juga dapat diartikan sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, istri, dan anak. 

Tujuan dari sebuah keluarga yaitu untuk mewujudkan keluarga yang bahagia sejahtera dan damai, agar mendapatkan keturunan yang sah dan kedua orangtua dapat bertanggung jawab terhadap anaknya supaya terhindar maksiat. Batasan usia pernikahan yang terlalu muda dapat menyebabkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya rasa tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga.

 Pernikahan yang sukses sering ditandai dengan kesediaan untuk bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 7 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. 

Dalam hal ini terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 orang tua pihak pria maupun wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. 

Pernikahan dini menurut Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa demi untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri berumur 16 tahun. 

Pernikahan adalah suatu perjanjian antara seorang pria dan wanita dalam membentuk keluarga dari pernikahan ini keluarga dapat menghasilkan keturunan dari generasi mereka. Pernikahan tidak hanya mencakup dua orang yang saling mencintai saja tetapi dapat juga menyatukan dua keluarga baru dari pihak pria maupun wanita.

 Pada umumnya pernikahan dilakukan oleh orang dewasa yang sudah memiliki kematangan emosi karena dengan adanya kematangan emosi ini mereka dapat menjaga keutuhan rumah tangganya. Tujuan Perkawinan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri syarat-syarat untuk melakukan perkawinan tidak hanya itu hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. 

Kehidupan berkeluarga selalu diwarnai dengan berbagai peristiwa, dalam suatu peristiwa ini bisa dalam bentuk menggembirakan seperti kelahiran ataupun dalam keadaan menyedihkan seperti kematian dan seterusnya. Hak dan kewajiban bagi setiap anggota keluarga, khususnya suami dan istri, orang tua dan anak secara garis besar hak istri setara dengan suami dalam proses mengambil keputusan, berinteraksi ataupun dalam berurusan dengan pihak luar, pengelolaan rumah tangga, pendidikan anakanak, dan bahkan harta di dalam keluarga. 

Hal serupa banyak terjadi pernikahan di bawah umur di kota Jenar, adapun beberapa perbandingan pernikahan di bawah umur pada Kecamatan Jenar pada tahun 2019. Data pernikahan di bawah umur di Kecamatan tersebut dapat dilihat bahwa, angka pernikahan di bawah umur di Kecamatan Jenar dari tahun ke tahun lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa Kecamatan yang lainnya. Jika dilihat dari sosial ekonomi rata-rata pekerjaan pasangan yang telah melakukan pernikahan di bawah umur di Kecamatan Jenar yaitu buruh tani dan wiraswasta yang mendapatkan penghasilannya tidak pasti. Pernikahan di bawah umur di Kecamatan Jenar tidak terlepas dari budaya kebiasaan yang berkembang di masyarakat.

Mayoritas penduduk menganut kebiasaan bahwa wanita tidak boleh terlambat menikah, karena apabila anak perempuannya terlambat menikah maka orang tua akan merasa malu dengan keluarga maupun masyarakat sekitar. Sehingga, kebiasaan tersebut terus berjalan sampai pada saat ini. 

Adapun, penyebab lain terjadinya pernikahan di bawah umur Kecamatan Jenar yaitu faktor ekonomi dan hamil diluar nikah. Keadaan ini membuat pihak keluarga segera menikahkan anaknya agar tidak merasa malu dalam keluarganya. Dengan demikian pelaksanaan hak dan kewajiban pasangan nikah di bawah umur belum sesuai dengan hukum islam secara penuh. 

Karena tidak ada biaya pembangunan begitu juga bagi para istri, mereka menjalankan kewajiban terutama tentang pekerjaan domestik, seperti memasak, menyapu, dan mengelola keuangan dengan baik. Secara batin antara suami istri nikah di bawah umur telah melakukan kewajiban masing-masing, namun ada beberapa yang tidak memenuhi kebutuhan batin seperti memberikan rasa tenang dalam rumah tangga, perlindungan dan kasih sayang. Dengan demikian pelaksanaan hak dan kewajiban pasangan nikah di bawah umur belum sesuai dengan hukum islam secara penuh. 

B.Alasan memilih judul skripsri ini 

Alasan saya memilih judul skripsi ini yaitu karena dalam penelitian ini, fokus akan diletakkan pada pemahaman tentang bagaimana hak dan kewajiban dalam kehidupan keluarga dipenuhi dalam konteks pernikahan di bawah umur di Kecamatan Jenar, Sragen. Dalam menggali pemahaman ini, akan diteliti dinamika kehidupan keluarga yang melibatkan pelaku pernikahan yang berusia di bawah batas hukum yang sah untuk menikah. 

Aspek-aspek yang relevan, seperti hak-hak anak, kewajiban para pasangan, dan dampaknya terhadap kesejahteraan keluarga akan diteliti secara mendalam. Dengan mengeksplorasi studi kasus dalam konteks lokal Kecamatan Jenar, diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan yang berharga tentang tantangan dan potensi solusi terkait dengan pernikahan di bawah umur dalam lingkup komunitas tersebut. 

C.Pembahasan Hasil Review Hak dan Kewajiban

 Anggota Keluarga menurut Hukum Islam Hak adalah sesuatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki oleh suami atau istri yang diperoleh dari hasil perkawinan, sedangkan kewajiban berarti suatu yang wajib dilaksanakan atau dilakukan. Semua manusia yang hidup di dunia tidak lepas dari kewajiban yang kemudian menimbulkan tanggung jawab. Kewajiban adalah suatu yang wajib dilaksanakan yang merupakan tanggung jawab suami istri. 

Hak dan kewajiban suami istri adalah hak-hak istri yang merupakan kewajiban suami yang menjadi hak istri. Dalam suatu hubungan rumah tangga baik suami maupun istri memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Di satu sisi istri memiliki hak atas nafkah dan kewajiban taat kepada suami, pada titik inilah konsekuensi hukum sebab akibat hubungan perkawinan menjadi muncul adanya konflik. 

Misalnya jika suami tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam memberi nafkah isri, maka akan gugurlah haknya untuk mendapatkan ketaatan dari istrinya. 1.Hak Suami atas Istri Hak-hak suami dapat disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati mengenai hal-hal yang menyangkut hidup perkawinan dan hak memberi pelajaran kepada istri dengan cara yang baik dan layak dengan kedudukan suami istri. Seorang suami berhak menjaga dan membimbing istrinya saat di rumah maupun di luar.

 Kewajiban istri terhadap suami merupakan hak suami yang harus dipenuhi oleh istrinya. a. Hak suami atas istri 1) Istri supaya bertempat tinggal bersama suami di rumah yang telah disediakan. 2) Taat kepada perintah-perintah suami, kecuali apabila melanggar larangan Allah. 3) Berdiam di rumah, tidak keluar kecuali dengan izin suami. 4) Tidak menerima masuknya seseorang tanpa izin suami. b. Kewajiban suami atas istri yang bersifat materi dan non materi yang disebut nafaqoh yaitu suami menanggung. 1) Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri; 2) Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan baginya istrinya dan anak-anaknya. 3) Menggauli istrinya secara baik dan patut. 4) Menjaga darisegala sesuatu yang mungkin melibatkannya pada maksiat, perbuatan dosa atau ditimpa oleh sesuatu kesulitan dan mara bahaya. 5) Suami wajib mewujudkan kehidupan perkawinan yang diharapkan Allah terwujud yaitu mawaddah, rahmah dan sakinah. 2. Hak istri atas suami Hak-hak istri yang menjadi kewajiban suami dapat dibagi dua yakni hak-hak   kebendaan yaitu mahar dan nafkah, dan hak-hak bukan kebendaan, misalnya berbuat adil di antara para istri dalam poligami, tidak berbuat yang merugikan istri dan sebagainya. 

a. Hak istri atas suami sebagai berikut: 1) Mahar Mahar merupakan suatu kewajiban atas suami, dan istri harus tahu berapa besar dan apa wujud mahar yang akan menjadi haknya. Mahar juga menjadi simbol kesanggupan suami untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam memenuhi hak-hak material istri dan anaknya, serta pertanda kebenaran dan kesungguhan cinta suami kepada istrinya. 2) Nafkah Nafkah adalah sejumlah uang atau barang yang diberikan kepada istri untuk keperluan hidup, seperti istri, anak, orang tua, keluarga. Dengan demikian nafkah adalah pemberian yang wajib dilaksanakan suami kepada istrinya selama dalam ikatan pernikahan. 

b. Kewajiban istri atas suami adalah sebagai berikut: 1)Melindungi dan menjaga nama baik istri. 2) Mematuhi kebutuhan kodrat (hajat) biologis istri. 3)Tidak durhaka kepada suami 4) Berhias untuk suami. Di antara kebutuhan material yang harus dicukupi oleh suami misalnya kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, pelayan kesehatan. 

Sedangkan kebutuhan non material yang merupakan tanggung jawab suami terhadap istri antara lain yaitu: 1)Digauli dengan cara yang baik. 2) Menjaga keselamatan, keamanan dan menghindarkan istri dari segala sesuatu yang membahayakan jiwanya. 3) Mengajarkan dan memahamkan masalah-masalah agama. 4)Tidak menyakiti jasmani dan rohani istri baik dengan memukul secara  langsung ataupun dengan penghinaan yang menyakiti hatinya. Pernikahan di Bawah Umur Pernikahan adalah akad yang memberikan faedah dalam kebolehan mengadakan hubungan keluarga antara pria dan wanita serta memberi batasan hak bagi pemiliknya dan pemenuhan kewajiban masing-masing. 

Definisi ini mengisyaratkan adanya hak dan kewajiban yang harus diemban dalam kehidupan rumah tangga. Nikah tidak hanya sebatas melakukan hubungan suami-istri melainkan setelah terjadinya akad masih ada hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh remaja di bawah 19 tahun dan belum siap untuk melakukan pernikahan serta mengemban tanggung jawab dalam pernikahan. 

Pernikahan di bawah umur terjadi pada usia remaja. Pada dasarnya penetapan batas usia pernikahan memang bertujuan demi kemaslahatan dan kebaikan terutama bagi calon mempelai. Dalam penjelasan umum UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan No. 4 huruf (d) dijelaskan bahwa prinsip calon mempelai harus masak jiwa raganya di maksudkan agar dapat mewujudkan tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat. 

Peradilan agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman mempunyai tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya. Perkawinan di bawah umur melalui penetapan dispensasi kawin baru diperbolehkan jika sangat mendesak kedua calon mempelai harus segera dikawinkan.

Selanjutnya yaitu dampak Pernikahan di Bawah Umur, Pernikahan di bawah umur pada dasarnya berdampak pada segi fisik maupun biologis remaja. Berikut dampak bagi remaja yang melakukan pernikahan di bawah umur yaitu: 1.Remaja yang hamil akan lebih mudah menderita anemia selagi hamil dan melahirkan, salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi. 2. Kehilangan kesempatan mengecap pendidikan yang lebih tinggi. 

Pada kondisi tertentu, anak yang melakukan pernikahan dini cenderung tidak memperhatikan pendidikannya, apalagi ketika menikah langsung memperoleh keturunan, ia akan disibukkan mengurus anak dan keluarganya, sehingga hal ini dapat menghambatnya untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. 3.Interaksi dengan lingkungan teman sebaya berkurang. Sempitnya peluang mendapat kesempatan kerja yang otomatis mengekalkan kemiskinan (status ekonomi keluarga rendah karena pendidikan yang minim).

 Terlepas dari pro-kontra pernikahan di bawah umur disadari ataupun tidak pernikahan di bawah umur bisa memberi dampak yang negatif, di antaranya: 1.Pendidikan anak terputus: pernikahan di bawah umur menyebabkan anak putus sekolah hal ini berdampak pada rendahnya tingkat pengetahuan dan akses informasi pada anak. 2.Kemiskinan: dua orang anak yang menikah di bawah umur cenderung belum memiliki penghasilan yang cukup atau bahkan belum bekerja. 

Hal inilah yang menyebabkan pernikahan di bawah umur rentan dengan kemiskinan. 3. Kekerasan dalam rumah tangga: dominasi pasangan akibat kondisi psikis yang masih labil menyebabkan emosi sehingga bias berdampak pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 4. Kesehatan psikologi anak: ibu yang mengandung di usia di bawah umur akan mengalami trauma berkepanjangan, kurang sosialisasi dan juga mengalami krisis percaya diri. 5. Anak yang dilahirkan: Saat anak yang masih bertumbuh mengalami proses kehamilan, terjadi persaingan nutrisi dengan janin yang dikandungnya sehingga berat badan ibu hamil seringkali sulit naik, dapat disertai dengan anemia karena defisiensi nutrisi, serta berisiko melahirkan bayi dengan berat lahir rendah. 6. Kesehatan Reproduksi: kehamilan pada usia kurang dari 17 tahun meningkatkan risiko komplikasi medis, baik pada ibu maupun pada anak. 

Kehamilan di usia yang sangat muda ini ternyata berkorelasi dengan angka kematian dan kesakitan ibu. Disebutkan bahwa anak perempuan berusia 10- 14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun.

 D.Rencana skripsi dan argumentasinya 

Rencana skripsi yang akan saya akan tulis yaitu tentang masalah Faktor penyebab terjadinya perceraian rumah tangga akibat perselngkuhan. 

Argumentasi

 Perselingkuhan bagaikan bom waktu dalam rumah tangga. Kepercayaan yang dihancurkan dan rasa sakit yang ditimbulkan dapat mengantarkan pada jurang perceraian. 

Berikut beberapa argumen singkat tentang faktor penyebab terjadinya perceraian rumah tangga akibat perselingkuhan: 

1.Hilangnya Kepercayaan dan Rasa Aman Perselingkuhan merupakan pengkhianatan terhadap komitmen pernikahan yang telah disepakati bersama. Kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun dapat runtuh dalam sekejap, meninggalkan rasa sakit, kecewa, dan kehancuran emosional. Pasangan yang dikhianati mungkin merasa tidak aman dan sulit untuk kembali mempercayai pasangannya. 

2. Komunikasi yang Buruk dan Kurangnya Keintiman Kurangnya komunikasi dan keintiman dalam rumah tangga dapat menjadi celah bagi munculnya perselingkuhan. Pasangan yang merasa tidak didengarkan, dihargai, atau dicintai mungkin mencari perhatian dan kasih sayang dari orang lain. Permasalahan yang tidak terselesaikan dan kurangnya keintiman fisik dan emosional dapat mendorong salah satu pihak untuk mencari pelarian di luar pernikahan. 

3.Gangguan Kesehatan Mental dan Masalah Pribadi Masalah kesehatan mental, seperti depresi, kecemasan, atau trauma, dapat memengaruhi perilaku dan emosi seseorang, membuatnya rentan terhadap perselingkuhan. Selain itu, masalah pribadi, seperti kesulitan keuangan, tekanan pekerjaan, atau keluarga yang bermasalah, juga dapat mendorong seseorang untuk mencari pelarian di luar pernikahan. 

4. Pengaruh Pihak Ketiga dan Godaan Kehadiran pihak ketiga yang menggoda dan kesempatan yang terbuka dapat menjadi pemicu perselingkuhan. Media sosial, tempat kerja, atau lingkungan sosial yang baru dapat mempertemukan seseorang dengan orang lain yang menarik dan memicu godaan untuk berselingkuh. 

5.Kurangnya Komitmen dan Kedewasaan Pernikahan yang dijalani tanpa komitmen dan kedewasaan yang cukup rentan terhadap perselingkuhan. Pasangan yang mudah tergoda, tidak mampu mengendalikan diri, atau tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah pernikahan dengan cara yang sehat, lebih mudah terjerumus dalam perselingkuhan. 

Perlu diingat bahwa perselingkuhan merupakan masalah kompleks dengan berbagai faktor penyebab yang saling terkait. Memahami faktor-faktor ini dapat membantu pasangan untuk mencegah terjadinya perselingkuhan dan membangun pernikahan yang lebih kuat dan tahan lama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun