Mohon tunggu...
Muhammad Miftahudin
Muhammad Miftahudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Aktif Prodi Hukum Keluarga Islam di UIN Raden Mas Said SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemenuhan Hak dan Kewajiban Terhadap Kehidupan Keluarga Pelaku Pernikahan di Bawah Umur

3 Juni 2024   13:28 Diperbarui: 3 Juni 2024   14:10 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun, penyebab lain terjadinya pernikahan di bawah umur Kecamatan Jenar yaitu faktor ekonomi dan hamil diluar nikah. Keadaan ini membuat pihak keluarga segera menikahkan anaknya agar tidak merasa malu dalam keluarganya. Dengan demikian pelaksanaan hak dan kewajiban pasangan nikah di bawah umur belum sesuai dengan hukum islam secara penuh. 

Karena tidak ada biaya pembangunan begitu juga bagi para istri, mereka menjalankan kewajiban terutama tentang pekerjaan domestik, seperti memasak, menyapu, dan mengelola keuangan dengan baik. Secara batin antara suami istri nikah di bawah umur telah melakukan kewajiban masing-masing, namun ada beberapa yang tidak memenuhi kebutuhan batin seperti memberikan rasa tenang dalam rumah tangga, perlindungan dan kasih sayang. Dengan demikian pelaksanaan hak dan kewajiban pasangan nikah di bawah umur belum sesuai dengan hukum islam secara penuh. 

B.Alasan memilih judul skripsri ini 

Alasan saya memilih judul skripsi ini yaitu karena dalam penelitian ini, fokus akan diletakkan pada pemahaman tentang bagaimana hak dan kewajiban dalam kehidupan keluarga dipenuhi dalam konteks pernikahan di bawah umur di Kecamatan Jenar, Sragen. Dalam menggali pemahaman ini, akan diteliti dinamika kehidupan keluarga yang melibatkan pelaku pernikahan yang berusia di bawah batas hukum yang sah untuk menikah. 

Aspek-aspek yang relevan, seperti hak-hak anak, kewajiban para pasangan, dan dampaknya terhadap kesejahteraan keluarga akan diteliti secara mendalam. Dengan mengeksplorasi studi kasus dalam konteks lokal Kecamatan Jenar, diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan yang berharga tentang tantangan dan potensi solusi terkait dengan pernikahan di bawah umur dalam lingkup komunitas tersebut. 

C.Pembahasan Hasil Review Hak dan Kewajiban

 Anggota Keluarga menurut Hukum Islam Hak adalah sesuatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki oleh suami atau istri yang diperoleh dari hasil perkawinan, sedangkan kewajiban berarti suatu yang wajib dilaksanakan atau dilakukan. Semua manusia yang hidup di dunia tidak lepas dari kewajiban yang kemudian menimbulkan tanggung jawab. Kewajiban adalah suatu yang wajib dilaksanakan yang merupakan tanggung jawab suami istri. 

Hak dan kewajiban suami istri adalah hak-hak istri yang merupakan kewajiban suami yang menjadi hak istri. Dalam suatu hubungan rumah tangga baik suami maupun istri memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Di satu sisi istri memiliki hak atas nafkah dan kewajiban taat kepada suami, pada titik inilah konsekuensi hukum sebab akibat hubungan perkawinan menjadi muncul adanya konflik. 

Misalnya jika suami tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam memberi nafkah isri, maka akan gugurlah haknya untuk mendapatkan ketaatan dari istrinya. 1.Hak Suami atas Istri Hak-hak suami dapat disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati mengenai hal-hal yang menyangkut hidup perkawinan dan hak memberi pelajaran kepada istri dengan cara yang baik dan layak dengan kedudukan suami istri. Seorang suami berhak menjaga dan membimbing istrinya saat di rumah maupun di luar.

 Kewajiban istri terhadap suami merupakan hak suami yang harus dipenuhi oleh istrinya. a. Hak suami atas istri 1) Istri supaya bertempat tinggal bersama suami di rumah yang telah disediakan. 2) Taat kepada perintah-perintah suami, kecuali apabila melanggar larangan Allah. 3) Berdiam di rumah, tidak keluar kecuali dengan izin suami. 4) Tidak menerima masuknya seseorang tanpa izin suami. b. Kewajiban suami atas istri yang bersifat materi dan non materi yang disebut nafaqoh yaitu suami menanggung. 1) Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri; 2) Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan baginya istrinya dan anak-anaknya. 3) Menggauli istrinya secara baik dan patut. 4) Menjaga darisegala sesuatu yang mungkin melibatkannya pada maksiat, perbuatan dosa atau ditimpa oleh sesuatu kesulitan dan mara bahaya. 5) Suami wajib mewujudkan kehidupan perkawinan yang diharapkan Allah terwujud yaitu mawaddah, rahmah dan sakinah. 2. Hak istri atas suami Hak-hak istri yang menjadi kewajiban suami dapat dibagi dua yakni hak-hak   kebendaan yaitu mahar dan nafkah, dan hak-hak bukan kebendaan, misalnya berbuat adil di antara para istri dalam poligami, tidak berbuat yang merugikan istri dan sebagainya. 

a. Hak istri atas suami sebagai berikut: 1) Mahar Mahar merupakan suatu kewajiban atas suami, dan istri harus tahu berapa besar dan apa wujud mahar yang akan menjadi haknya. Mahar juga menjadi simbol kesanggupan suami untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam memenuhi hak-hak material istri dan anaknya, serta pertanda kebenaran dan kesungguhan cinta suami kepada istrinya. 2) Nafkah Nafkah adalah sejumlah uang atau barang yang diberikan kepada istri untuk keperluan hidup, seperti istri, anak, orang tua, keluarga. Dengan demikian nafkah adalah pemberian yang wajib dilaksanakan suami kepada istrinya selama dalam ikatan pernikahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun