Mohon tunggu...
Muhammad Miftahudin
Muhammad Miftahudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Aktif Prodi Hukum Keluarga Islam di UIN Raden Mas Said SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemenuhan Hak dan Kewajiban Terhadap Kehidupan Keluarga Pelaku Pernikahan di Bawah Umur

3 Juni 2024   13:28 Diperbarui: 3 Juni 2024   14:10 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Kewajiban istri atas suami adalah sebagai berikut: 1)Melindungi dan menjaga nama baik istri. 2) Mematuhi kebutuhan kodrat (hajat) biologis istri. 3)Tidak durhaka kepada suami 4) Berhias untuk suami. Di antara kebutuhan material yang harus dicukupi oleh suami misalnya kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, pelayan kesehatan. 

Sedangkan kebutuhan non material yang merupakan tanggung jawab suami terhadap istri antara lain yaitu: 1)Digauli dengan cara yang baik. 2) Menjaga keselamatan, keamanan dan menghindarkan istri dari segala sesuatu yang membahayakan jiwanya. 3) Mengajarkan dan memahamkan masalah-masalah agama. 4)Tidak menyakiti jasmani dan rohani istri baik dengan memukul secara  langsung ataupun dengan penghinaan yang menyakiti hatinya. Pernikahan di Bawah Umur Pernikahan adalah akad yang memberikan faedah dalam kebolehan mengadakan hubungan keluarga antara pria dan wanita serta memberi batasan hak bagi pemiliknya dan pemenuhan kewajiban masing-masing. 

Definisi ini mengisyaratkan adanya hak dan kewajiban yang harus diemban dalam kehidupan rumah tangga. Nikah tidak hanya sebatas melakukan hubungan suami-istri melainkan setelah terjadinya akad masih ada hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh remaja di bawah 19 tahun dan belum siap untuk melakukan pernikahan serta mengemban tanggung jawab dalam pernikahan. 

Pernikahan di bawah umur terjadi pada usia remaja. Pada dasarnya penetapan batas usia pernikahan memang bertujuan demi kemaslahatan dan kebaikan terutama bagi calon mempelai. Dalam penjelasan umum UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan No. 4 huruf (d) dijelaskan bahwa prinsip calon mempelai harus masak jiwa raganya di maksudkan agar dapat mewujudkan tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat. 

Peradilan agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman mempunyai tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya. Perkawinan di bawah umur melalui penetapan dispensasi kawin baru diperbolehkan jika sangat mendesak kedua calon mempelai harus segera dikawinkan.

Selanjutnya yaitu dampak Pernikahan di Bawah Umur, Pernikahan di bawah umur pada dasarnya berdampak pada segi fisik maupun biologis remaja. Berikut dampak bagi remaja yang melakukan pernikahan di bawah umur yaitu: 1.Remaja yang hamil akan lebih mudah menderita anemia selagi hamil dan melahirkan, salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi. 2. Kehilangan kesempatan mengecap pendidikan yang lebih tinggi. 

Pada kondisi tertentu, anak yang melakukan pernikahan dini cenderung tidak memperhatikan pendidikannya, apalagi ketika menikah langsung memperoleh keturunan, ia akan disibukkan mengurus anak dan keluarganya, sehingga hal ini dapat menghambatnya untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. 3.Interaksi dengan lingkungan teman sebaya berkurang. Sempitnya peluang mendapat kesempatan kerja yang otomatis mengekalkan kemiskinan (status ekonomi keluarga rendah karena pendidikan yang minim).

 Terlepas dari pro-kontra pernikahan di bawah umur disadari ataupun tidak pernikahan di bawah umur bisa memberi dampak yang negatif, di antaranya: 1.Pendidikan anak terputus: pernikahan di bawah umur menyebabkan anak putus sekolah hal ini berdampak pada rendahnya tingkat pengetahuan dan akses informasi pada anak. 2.Kemiskinan: dua orang anak yang menikah di bawah umur cenderung belum memiliki penghasilan yang cukup atau bahkan belum bekerja. 

Hal inilah yang menyebabkan pernikahan di bawah umur rentan dengan kemiskinan. 3. Kekerasan dalam rumah tangga: dominasi pasangan akibat kondisi psikis yang masih labil menyebabkan emosi sehingga bias berdampak pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 4. Kesehatan psikologi anak: ibu yang mengandung di usia di bawah umur akan mengalami trauma berkepanjangan, kurang sosialisasi dan juga mengalami krisis percaya diri. 5. Anak yang dilahirkan: Saat anak yang masih bertumbuh mengalami proses kehamilan, terjadi persaingan nutrisi dengan janin yang dikandungnya sehingga berat badan ibu hamil seringkali sulit naik, dapat disertai dengan anemia karena defisiensi nutrisi, serta berisiko melahirkan bayi dengan berat lahir rendah. 6. Kesehatan Reproduksi: kehamilan pada usia kurang dari 17 tahun meningkatkan risiko komplikasi medis, baik pada ibu maupun pada anak. 

Kehamilan di usia yang sangat muda ini ternyata berkorelasi dengan angka kematian dan kesakitan ibu. Disebutkan bahwa anak perempuan berusia 10- 14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun.

 D.Rencana skripsi dan argumentasinya 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun