Mohon tunggu...
Muhammad jalalluddin Firdaus
Muhammad jalalluddin Firdaus Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswa

mahasiswa hukum universitas islam sultan agung semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk Upaya Hukum Perlindungan Terhadap Konsumen

1 April 2022   23:20 Diperbarui: 1 April 2022   23:44 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Muhammad Jalalluddin Firdaus Selaku Mahasiswa FH UNISSULA

Dr. Ira Aria Maerani, S.H., M.H. (Dosen UNISSULA)

Didalam sebuah perusahaan kita harus mempercayakan konsumen sebagai prioritas yang paling utama.UU perlindungan konsumen merupakan salah satu hal yang wajib sekali di ketauhi agar suatu saat nanti di kemudian hari kita tidak tertipu atau merasa di rugikan dengan suatu barang atau hal yang akan di beli kemudian di konsumsi.

Pengertian Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Pada dasarnya Konsumen sudah terlindungi secara hukum yang berlaku di Indonesia.Akan tetapi masih banyak Konsumen yang belum teredukasi dengan yang terkait masalah hukum perlindungan Konsumen.Hal ini dapat bersifat segala sesuatu jual beli, yang bisa di lakukan dengan secara langsung bertatap muka maupun secara online. Seperti sekarang yang marak meskipun bertransaksi yang tidak melalui secara bertatap muka, konsumen akan tetap berhak untuk mendapatlan barangnya tersebut sesuai barang yang di janjikam sebelumnya.

Apasih pengertian Konsumen itu ?

Menurut Undang-undang No.8/99 tentang perlindunhan konsumen.Konsumen adalah setiap orang yang pemakai barang dan jasa yang tersedia di dalam masyarakat,baik untuk keuntungan diri sendiri, keluarga,orang tua,maupun makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.

Unsur -- unsur Konsumen

1.Unsur setiap orang , yang mana memiliki penjelasan tentang yang di maksud orang adalah tidak sebatas orang perorangan namun termasuk badan hukum seperti Perusahaan, Firma, PT dan CV

2.Unsur pemakai, yaitu pemakai bukan saja hanya pemakai langsung yang maksudnya cuma pemakai yang di rugikan atas pemakai tersebut.

3.Unsur barang dan atau jasa, Barang di artikan setiap benda yang berwujud atau tidak berwujud , bergerak atau tidak bergerak, yang dapat di perdagangkan atau yang di manfaatkan oleh konsumen yang misalanya motor atau tanah. Kemudian Jasa yang artinya setiap pelayananyang berbentuk pekerjaan yang sudaj disediakan untuk masyarakat yang dapat di manfaat oleh konsumen, misalanya jasa penerbangan, jasa pelayanan kesehatan, dan jasa pengiriman.

4.Unsur yang tersedia di masyarakat, yang mana artinya adalah bahwa barang atau jasa yang akan di tawarkan di masyakarata harus sudah tersedia di masyarakat.Namun dalam perkembangan di mungkinkan barang tersebut masih ada misalanya, pembangunan rumah yang akan ada.

Hak- hak Konsumen

Didalam pasal 4 Undang -- Undang Perlindungan Konsumen memiliki hak-hak yaitu sebagai berikut :

1.Hak atas kenyamanan,keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.

2.Hak untuk memilih barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan barang jasa

3.Hak informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan jasa tersebut

4.Hak untuk mendapatkan advokasi

5.Hak untuk di dengar pendapat dan keluhan atas barang dan jasa

6.Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen

7.Hak untuk diperlukan atau di biayai secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif

8.Hak untuk mendapat ganti rugi jasa penggantian

Kewajiban sebagai Konsumen

Kewajiban Konsumen merupakan keseimbangan adanya hak suatu Konsumen. Di dalam Pasal 5 Undang- Undang pokok Konsumen menyatakan kewajiban konsumen yaitu sebagai berikut.

1.Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur dalam pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keslamatan konsumen

2. Beritikad baik dalam melaksanakan transaksi pembelian barang dan jasa

3.Sesuai dengan nilai tukar yang disepakati

4.Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Aspek Perlindungan Hukum Konsumen yaitu sebagai berikut :

1.Aspek hukum perdata yaitu untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh konsumen atau pelaku usaha.

2.Aspek hukum administrasi artinya untuk memberikan sanksi adminisitratif kepada pelaku usaha yang nakal atau berlaku curang.

3.Aspek hukum pidana yaitu untuk memberikan efek jera atau menghukum pelaku usaha yang nakal atau melakukan tindak pidana konsumen

Di Indonesia dasar hukum yang menjadikan Konsumen mendapatkan Perlindungan adalah Undang -- Undang Dasar 1945 Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27 dan Pasal 33.Undang- Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha tidak sehat.Undang -- Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelsaian Sengketa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun